Penyidik KPK Penggeledahan Kantor Sekda Banyumas Soal Kasus Unsoed

Senin, 14 September 2026 | 13:07:42 WIB
Rektor Universitas Jenderal Soedirman Akhmad Sodiq seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.(Sumber:NET)

BANYUMAS - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menyita sejumlah dokumen dan barang elektronik saat menggeledah enam tempat di wilayah Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di lingkungan Universitas Jenderal Soedirman.

Juru bicara lembaga antirasuah, Budi Prasetyo, mengatakan penggeledahan tersebut berlangsung selama dua hari pada 9-10 September 2026. Salah satunya ruangan Sekretaris Daerah Banyumas.

Menurut Budi, penyidik menduga Sekda Banyumas mengetahui pemberian rekomendasi dalam penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Unsoed. Atas dugaan itulah penyidik menggeledah ruang kerja Sekda Banyumas. "Yang bersangkutan diduga mengetahui terkait pemberian rekomendasi agar mahasiswa yang telah memberikan sejumlah uang untuk kemudian diterima di Unsoed," ujarnya.

Selain itu, penyidik turut menggeledah kediaman dari tiga pimpinan Unsoed yang terdiri Wakil Rektor 1, 2, dan 4. Ada pula rumah salah satu dosen Unsoed serta kediaman satu di antara guru Sekolah Menengah Atas di Tasikmalaya, Jawa Barat. Budi mengatakan salah satu guru SMA tersebut diduga menjadi koordinator pengepul calon mahasiswa baru jalur mandiri di Unsoed.

Budi menuturkan penyidik menyita sejumlah dokumen dari serangkaian penggeledahan di sejumlah tempat. "Penyidik menemukan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik, di antaranya yang terkait dengan penitipan calon mahasiswa di Unsoed," ucap Budi.

Perkara ini bermula saat petugas menggelar operasi tangkap tangan di wilayah Purwokerto pada Kamis, 20 Agustus 2026. Dari operasi tersebut, enam orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Wakil Rektor 3 Unsoed Norman Arie Prayoga, Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto, serta tiga pihak swasta yaitu Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono alias Nono.

Tak satu kata pun keluar dari mulut Akhmad Sodiq dan lima tersangka lain ketika keluar dari Gedung Merah Putih pada Sabtu dini hari, 22 Agustus 2026. Dengan mengenakan rompi oranye dan tangan terborgol, mereka terus berjalan sambil menunduk mengabaikan rentetan pertanyaan dari wartawan.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan, Achmad Taufik Husein, menjelaskan terdapat tiga klaster pemerasan dan gratifikasi dalam penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Unsoed. Tiga klaster tersebut dijelaskan saat ditemukan sejumlah aliran uang kepada segelintir pihak di Unsoed. "KPK menemukan adanya dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya/gratifikasi," kata Taufik pada Jumat, 21 Agustus 2026.

Menurut Taufik, selain permintaan Rp 650 juta kepada orang tua calon mahasiswa, ada dugaan gratifikasi Rp 680 juta kepada Akhmad Sodiq dan penerimaan uang Rp 1,12 miliar oleh Kepala Bagian Akademik Unsoed, Eko Sumanto. Taufik mengatakan praktik tersebut berkaitan dengan penerimaan mahasiswa baru melalui jalur seleksi mandiri. Di jalur inilah terendus adanya pungutan di luar biaya resmi yang harus dibayar calon mahasiswa.

Unsoed diduga membebankan uang kuliah tunggal dan iuran pengembangan institusi kepada calon mahasiswa sesuai dengan golongan. Di Fakultas Kedokteran, misalnya UKT sebesar Rp 7-17 juta, IPI 1 sebesar Rp 100 juta, IPI 4 hingga Rp 260 juta.

Menurut Taufik, permasalahannya bukan sekadar besaran UKT dan IPI. Namun, diduga ada biaya tambahan yang harus dikeluarkan orang tua calon mahasiswa di luar pungutan resmi tersebut. Biaya tambahan itulah yang diduga menjadi bagian dari tindak pidana pemerasan dan gratifikasi. "Sehingga biaya tambahan yang timbul dari pungutan, di luar yang wajib dibayarkan, dirasa sangat memberatkan bagi orang tua calon mahasiswa baru," katanya.

Terkini