PALI - Unit Reskrim Polsek Talang Ubi Polres Penukal Abab Lematang Ilir berhasil membongkar dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang menyasar hunian warga di area Karang Anyar, RT 10 RW 04, Kelurahan Pasar Bhayangkara, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI.
Dalam penanganan perkara ini, aparat mengamankan seorang pelaku berinisial Candra alias Can yang masuk ke kediaman korban dengan merusak pintu belakang memakai linggis.
Penanganan kasus ini didasarkan pada laporan polisi nomor LP-B/41/V/2026/SPKT/Sek Talang Ubi/Res PALI/Polda Sumsel tertanggal 12 Mei 2026. Aksi kejahatan tersebut diketahui terjadi pada Selasa (12/5/2026) sekira pukul 02.00 WIB. Kala itu, korban tengah mengoperasikan warung penjualan nasi goreng milik tempat usahanya di kawasan Pasar Bhayangkara.
Di tengah aktivitas berjualan, korban menerima telepon dari sang istri yang mengabarkan bahwa akses pintu belakang rumah mereka telah rusak. Memperoleh informasi itu, korban bergegas pulang untuk mengecek kondisi tempat tinggalnya. Usai dilakukan pemeriksaan, sejumlah barang berharga diketahui telah raib, meliputi 1 tabung gas LPG 3 kilogram, 2 unit ponsel pintar, serta 1 dompet berisi uang tunai.
Atas musibah ini, kerugian materiel yang dialami korban diperkirakan menyentuh angka Rp10 juta. Korban lantas meneruskan kejadian tersebut ke kantor polisi agar diproses sesuai hukum yang berlaku. Menanggapi laporan tersebut, jajaran Reskrim Polsek Talang Ubi segera menggelar serangkaian penyelidikan hingga mampu mengidentifikasi identitas serta lokasi keberadaan pelaku.
Kapolsek Talang Ubi AKP Ardiansyah, S.H., selanjutnya menginstruksikan Unit Reskrim pimpinan Ipda Suryadinata, S.Psi., M.Si., untuk melakukan penangkapan. Petugas berhasil meringkus Candra alias Can yang dalam interogasi awal mengakui seluruh perbuatannya.
Berdasarkan keterangan pelaku, pembobolan dilakukan dengan cara merusak kunci pintu belakang menggunakan linggis. Setelah berhasil menerobos masuk, pelaku menggasak 2 unit handphone dan dompet berisi uang di dalam kamar, serta 1 tabung gas dari area dapur.
Dalam pengungkapan ini, petugas menyita barang bukti berupa 1 unit handphone merek Vivo tipe Y21A warna Diamond Glow beserta kotak, serta 1 unit handphone merek Itel tipe S25 Ultra warna Meteor Titanium beserta kotaknya. Pelaku beserta seluruh barang bukti kini diamankan di Polsek Talang Ubi guna pemeriksaan hukum lebih lanjut.
Penyidik telah menjalankan prosedur kepolisian seperti pemeriksaan saksi dan tersangka, penyitaan barang bukti, hingga melengkapi administrasi penyidikan. Atas tindakan tersebut, tersangka diproses hukum dengan persangkaan Pasal 477 KUHP.
Kapolsek Talang Ubi AKP Ardiansyah, S.H., menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus berkomitmen mengungkap berbagai tindak kejahatan di wilayah hukumnya. Pengungkapan ini merupakan wujud respons cepat atas aduan masyarakat.
Polisi turut mengimbau warga agar meningkatkan kewaspadaan, memastikan keamanan pintu dan jendela saat rumah kosong, serta segera melapor jika menemukan hal mencurigakan. Selanjutnya, berkas perkara akan dilengkapkan untuk dikoordinasikan bersama Jaksa Penuntut Umum.