Penganiaya Warga Sambungmacan Hingga Masuk Selokan Ditangkap Polisi

Sabtu, 12 September 2026 | 12:46:00 WIB
Ilustrasi Penganiayaan.(Sumber:NET)

SRAGEN - Kepolisian berhasil meringkus dua tersangka aksi kekerasan terhadap seorang warga Kecamatan Sambungmacan berinisial AW (28). Korban tidak sekadar dipukuli dan diancam bakal dibunuh, tetapi juga sempat ditabrak sampai terperosok ke dalam selokan area persawahan.

Peristiwa ini diawali saat korban dihubungi oleh seorang temannya via aplikasi pesan singkat pada Kamis (6/8/2026) malam. Korban kemudian mendatangi kediaman temannya di wilayah Desa Cemeng, Kecamatan Sambungmacan. Sesampainya di sana, seorang terduga pelaku menghampirinya dan mengajak pergi dengan dalih hendak transaksi COD. Korban menuruti ajakan itu dengan membonceng sepeda motor menuju kawasan Dukuh Tunjungsemi, Desa Bedoro.

Setibanya di lokasi tujuan, terduga pelaku lainnya datang dan langsung mengeroyok korban. Korban sempat berupaya melarikan diri sejauh kurang lebih 200 meter, namun aksi penganiayaan terus berlanjut. Korban ditabrak dari arah belakang hingga terjatuh ke selokan sawah. Dalam keadaan tidak berdaya di selokan, korban kembali dipukuli serta ditendang.

Tidak berhenti sampai di situ, korban juga dipaksa membuat rekaman video sembari menunjukkan kartu identitas dan obat tertentu. Pada video tersebut, korban dipaksa menyebut dirinya sebagai seorang pengedar narkoba. Tindakan brutal ini sempat dihentikan oleh warga sekitar yang lalu membawa korban kembali ke rumah temannya. Namun tak lama berselang, salah satu terduga pelaku kembali mendatangi korban lalu menendang bagian kepala serta memukulnya.

Pihak kepolisian menyampaikan bahwa antara korban dan para pelaku sebenarnya saling mengenal. Insiden kekerasan ini dipicu oleh adanya kesalahpahaman di antara mereka.

"Korban menurut pelaku, menuduh pelaku sebagai informannya polisi. Karena tidak terima makanya pelaku melakukan penganiayaan kepada korban," katanya saat dihubungi pada Jumat (11/9/2026).

Usai kejadian, korban melaporkan tindakan yang dialaminya ke Polsek Sambungmacan. Tim Unit Reaksi Cepat Satreskrim Polres Sragen bersama Unit Reskrim Polsek Sambungmacan bergerak cepat hingga berhasil membongkar kasus tersebut.

Dua orang pria berinisial HN (29) dan TD (26) yang merupakan warga Kecamatan Sambungmacan berhasil diamankan pada Kamis (10/9/2026) dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Akibat penganiayaan berat ini, korban menderita luka benjolan di kepala bagian belakang, pendarahan di hidung serta mata, lebam di bawah mata kiri, kepala pusing, dan bibir berdarah. Mengenai video paksaan pengakuan pengedar narkoba, hal itu merupakan bentuk gertakan pascapenganiayaan.

"Itu modus pelaku supaya ketika korban sudah mendapatkan kekerasan supaya korban tidak melaporkan perilaku pelaku ke polisi," terangnya.

Dalam pengungkapan perkara ini, petugas turut mengamankan barang bukti berupa sandal, kaos, tas selempang, serta 1 unit sepeda motor yang berkaitan dengan kejadian. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 262 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Terkini