Polisi Amankan Belasan Botol Arak Bali Ilegal di Tajinan Kabupaten Malang

Senin, 07 September 2026 | 13:28:42 WIB
Petugas Polsek Tajinan jajaran Polres Malang menyita arak Bali siap jual dari sebuah toko sembako, dalam kegiatan patroli dan operasi miras.(Sumber:NET)

MALANG - Personel kepolisian terus menggiatkan patroli dan langkah pencegahan peredaran minuman keras ilegal di area Kabupaten Malang. Belasan botol minuman beralkohol jenis arak Bali berhasil diamankan dalam tindakan penertiban pada Sabtu (5/9/2026) malam.

Penertiban peredaran minuman keras tersebut dijalankan oleh petugas kepolisian sektor Tajinan di kawasan Desa Tambakasri, Kecamatan Tajinan. Aparat pada mulanya menyisir sepanjang rute jalan utama, kawasan perumahan penduduk, hingga ke area pertokoan lokal.

Kegiatan patroli ini dikepalai oleh pimpinan polisi sektor Tajinan bersama dengan gabungan personel penindak kejahatan serta satuan samapta.

Ketika mendatangi salah satu warung klontong bernama Toko Sumber Asih di Dusun Tambakrejo, Desa Tambakasri, aparat menemukan 12 botol minuman jenis arak Bali. Rinciannya mencakup lima botol ukuran 1 liter serta tujuh botol ukuran 500 mililiter.

"Sebanyak 12 botol arak Bali ditemukan dan langsung diamankan petugas untuk penanganan lebih lanjut," kata pihak kepolisian dalam keterangannya, Minggu (6/9/2026).

Berdasarkan hasil pendataan, pengelola warung mengakui memperoleh suplai arak Bali itu lewat pengiriman pengemudi bus rute Malang-Bali. Minuman keras tersebut dipesan sesuai permintaan dalam kemasan satu boks berisi 20 botol.

"Arak ukuran 500 mililiter dibeli Rp17 ribu per botol dan dijual Rp25 ribu. Sedangkan ukuran 1 liter dibeli Rp30 ribu dan dijual Rp45 ribu per botol," terang pihak kepolisian.

Penertiban minuman keras pada tempat yang sama sebelumnya juga pernah dilaksanakan pada Kamis (3/9/2026). Dalam razia tersebut, aparat mendapati tiga botol arak yang ikut disita.

Di samping menjalankan patroli keliling guna mengantisipasi aksi tindak pidana pencurian serta gangguan ketertiban lainnya, aparat menyertakan obrolan interaktif bersama warga dan pengelola toko. Aparat mengingatkan masyarakat agar tidak memperjualbelikan maupun menyebarkan minuman keras tanpa izin sah.

"Operasi ini merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Peredaran miras ilegal akan terus menjadi perhatian petugas, terutama di lingkungan permukiman," tegas pihak kepolisian.

Pihak kepolisian mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk tidak menjual atau mengedarkan minuman keras ilegal. Warga yang mengetahui adanya indikasi peredaran minuman keras di wilayahnya diminta segera melaporkannya ke aparat terdekat.

Terkini