Akademisi Hukum Soroti Pertanggungjawaban Pidana Jabatan PPK BSPS

Senin, 07 September 2026 | 13:28:41 WIB
Terdakwa korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Way Kanan, Raden Arry Swaradhigraha berkoordinasi dengan tim kuasa hukumnya di Ruang Garuda.(Sumber:NET)

BANDAR LAMPUNG - Akademisi FH Unila, Muhammad Havez, menilai posisi PPK menjadi aspek krusial dalam kasus korupsi BSPS Way Kanan. Havez menjelaskan bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memegang kewenangan strategis, mulai dari penyusunan HPS hingga pemeriksaan berkas. 

“Hakim harus melihat apakah kewenangan PPK tersebut sengaja disalahgunakan atau dibiarkan menyimpang,” ujar Havez, Minggu, 6 September 2026. Namun, ia menegaskan bahwa jabatan sebagai PPK tidak serta-merta membuktikan seseorang melakukan tindak pidana korupsi.

Sebab, majelis hakim wajib membuktikan perbuatan konkret terdakwa yang secara nyata menguntungkan pihak lain serta merugikan negara. Oleh karena itu, persidangan perlu mengurai peran terdakwa pada setiap tahapan pengadaan material hingga pencairan dana. Selanjutnya, hakim wajib menguji korelasi tindakan terdakwa dengan angka kerugian keuangan negara sebesar Rp2,583 miliar.

Maka dari itu, penegakan hukum pidana harus berlandaskan pembuktian kesalahan individu, bukan semata-mata mengacu pada jabatan formal. Akhirnya, putusan majelis hakim nantinya menentukan batas pertanggungjawaban hukum seorang pejabat dalam proyek pemerintah.

Terkini