Polisi Tangkap Residivis Curanmor di Palembang Usai 6 Kali Dipenjara

Kamis, 03 September 2026 | 12:53:51 WIB
Ilustrasi Penahanan.(Sumber:NET)

PALEMBANG - Pengalaman enam kali keluar masuk penjara tidak membuat WH (32) jera. Pria yang berdomisili di Jalan Kilang Minyak, Desa Sungai Rebo, Kabupaten Banyuasin, tersebut kembali melancarkan aksi kejahatan sebagai spesialis pencurian sepeda motor di wilayah Kota Palembang.

Pelaku dibekuk oleh tim kepolisian pada Rabu (2/9/2026) dini hari. Ketika diamankan, ia ditengarai sedang memantau situasi untuk mencari sasaran kendaraan baru. Petugas meringkusnya di kawasan Dempo, tepat di samping Hotel Ayolla Palembang, beserta barang bukti berupa satu buah kunci T yang dipakai merusak kunci kendaraan.

Penangkapan terhadap pelaku dilakukan tanpa ada perlawanan. Saat menjalani pemeriksaan, ia mengakui perbuatan pencurian sepeda motor yang baru saja dilakukannya. “Jadi benar tadi malam usai melakukan aksinya pelaku WH berhasil kami tangkap,” ungkapnya, Rabu (2/9/2026) pagi.

Berdasarkan catatan kepolisian, pelaku tergolong pemain lama yang sudah enam kali mendekam di balik jeruji besi. Setelah dinyatakan bebas, ia justru kembali melancarkan aksi kejahatan di sedikitnya enam lokasi berbeda.

Aksi pemetikan kendaraan terakhir dilakukan pada Selasa (1/9/2026) malam. Pelaku menggasak sepeda motor kepunyaan seorang jemaah gereja yang terparkir di depan gedung TK Methodist 2 Palembang. Saat peristiwa terjadi, pemilik kendaraan sedang menghadiri kegiatan di lantai empat gedung gereja dengan posisi stang motor terkunci.

Situasi tersebut dimanfaatkan pelaku untuk merusak kunci stang lalu membawa kabur sepeda motor Honda buatan 2022 berpelat nomor BG 6482 JBF. Pemilik baru menyadari kendaraannya lenyap setelah acara usai, kemudian langsung melapor ke pihak kepolisian.

Petugas yang menerima laporan segera melakukan Penyelidikan hingga berhasil melacak keberadaan pelaku yang berada tidak jauh dari tempat kejadian perkara. “Tanpa perlawanan ditangkap. Dari data yang dihimpun untuk Laporan Polisi sudah ada tiga LP. Namun diketahui pelaku sudah beraksi di enam TKP. Tetapi masih didalami dan dikembangkan,” jelasnya.

Penyelidikan intensif masih terus dijalankan guna membongkar potensi keterlibatan pihak lain maupun tempat kejadian perkara tambahan. “Masih diperiksa untuk dilakukan pendalaman dan pengembangan terkait adanya pelaku lain dan TKP lain,” katanya. Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 477 KUHPidana mengenai pencurian kendaraan bermotor roda dua dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.

Terkini