Masalah Kenaikan Pangkat Rektor Kampus di Kupang Dianiaya Mantan Rektor

Rabu, 02 September 2026 | 11:26:18 WIB
Rektor IAKN Kupang, Dr. I Made Suardana, M.Th saat menjalani perawatan medis di RSB Titus Uly Kupang.(Sumber:NET)

JAKARTA - Laporan dugaan pemukulan terhadap Rektor Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Kupang I Made Suardana membuka konflik lama dengan mantan rektor Harun Natonis. Peristiwa itu terjadi di lingkungan kampus pascasarjana IAKN Kupang, Nusa Tenggara Timur, setelah apel pagi pada Senin (31/8/2026). Made telah melaporkan Harun ke Polresta Kupang Kota, sementara Harun membantah tuduhan tersebut.

Menurut keterangan Made, Harun mendatanginya untuk mempertanyakan pengurusan kenaikan pangkat yang disebut belum selesai selama sekitar 2 tahun. Made mengaku telah menjelaskan bahwa proses dapat dilanjutkan apabila dokumen surat keputusan yang diperlukan telah tersedia. Setelah percakapan itu, Made menyatakan Harun memukul bagian dadanya 1 kali hingga ia mengalami nyeri dan harus mendapat perawatan di ICU Rumah Sakit Bhayangkara Kupang.

Harun membantah keras telah memukul maupun menyentuh Made. Ia mengatakan kedatangannya ke kampus semata-mata untuk meminta penjelasan mengenai status kepangkatannya, bukan mencari keributan. "Saya jamin 1.000 persen saya tidak pukul. Saya tidak sentuh dia sedikit pun," kata Harun.

Mantan rektor periode 2020–2024 itu menyebut sempat terjadi keributan ketika Made berupaya masuk ke ruangan dan sejumlah sekuriti, pegawai, serta dosen berada di lokasi. Harun mengaku berusaha menahan Made agar persoalan pangkat diselesaikan lebih dulu, tetapi ia tidak dapat mendekat karena dihalangi orang-orang di sekitar kampus. Ia meminta penyidik memeriksa rekaman atau keterangan saksi untuk memastikan apakah benar terjadi pemukulan.

Harun mengaitkan konflik tersebut dengan kenaikan pangkatnya dari Pembina Utama Madya IV/a menjadi Pembina Utama IV/b yang berlaku sejak 1 Oktober 2024. Menurut dia, pada 31 Oktober 2024 terdapat surat dari Rektor IAKN Kupang kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk membatalkan kenaikan pangkat tersebut. Harun mengaku baru mengetahui persoalan itu pada Maret 2025 saat mengurus penyesuaian gaji dan sejak itu berulang kali meminta penjelasan tanpa hasil yang menurutnya jelas.

Harun meminta polemik administrasi tersebut tidak bergeser menjadi perkara pidana tanpa pemeriksaan yang objektif. "Saya berharap Rektor IAKN Kupang jangan mengalihkan pokok persoalan ini," ujarnya. Ia juga menyatakan siap melaporkan balik Made atas dugaan pencemaran nama baik apabila tuduhan penganiayaan itu tidak terbukti.

Kasatreskrim Polresta Kupang Kota AKP Jumpatua Simanjorang membenarkan laporan dugaan penganiayaan tersebut telah diterima. Made telah menjalani visum et repertum di Rumah Sakit Bhayangkara, sedangkan polisi berencana memeriksa korban dan sejumlah saksi. Dalam laporan awal, polisi mencantumkan dugaan Pasal 466 ayat (1) KUHP, tetapi pasal tersebut masih dapat berubah sesuai hasil visum dan rangkaian penyelidikan.

Hasil visum nantinya akan membantu menentukan ada atau tidaknya luka serta derajat luka yang dialami Made, tetapi tidak otomatis membuktikan siapa yang menyebabkan luka tersebut. Untuk menguji 2 versi yang bertentangan, penyidik perlu memeriksa saksi di lokasi, kemungkinan rekaman kamera pengawas, dan rangkaian peristiwa setelah apel pagi. Sampai tahap itu selesai, Harun belum diumumkan sebagai tersangka.

Polemik ini juga berlangsung di tengah proses administrasi kenaikan pangkat di lingkungan IAKN Kupang. Situs resmi kampus tersebut pada Juni 2026 mempublikasikan penyerahan sejumlah surat keputusan kenaikan pangkat kepada dosen dan tenaga kependidikan oleh Rektor I Made Suardana. Namun, publikasi itu tidak menjelaskan status kenaikan pangkat Harun maupun alasan administratif yang melatarbelakangi pembatalan yang ia klaim.

Karena itu, penyelesaian perkara tidak cukup hanya dengan menentukan apakah terjadi pemukulan. Polisi dan pihak kampus perlu mengurai siapa yang mengajukan pembatalan pangkat, apa dasar administrasinya, bagaimana komunikasi dengan BKN berlangsung, dan mengapa persoalan tersebut tidak selesai selama hampir 2 tahun. Dokumen-dokumen itu akan membantu memisahkan konflik administratif kepegawaian dari dugaan tindak pidana yang kini sedang diselidiki.

Hingga Selasa (1/9/2026), perkara masih berada pada tahap pengumpulan keterangan dan pemeriksaan medis. Made menempuh jalur laporan penganiayaan, sedangkan Harun mempertahankan bantahan serta menyiapkan kemungkinan laporan pencemaran nama baik. Arah kasus akan ditentukan oleh hasil visum, keterangan saksi, dan bukti yang dapat menjawab apakah konflik pangkat tersebut benar-benar berujung pada tindakan kekerasan.

Terkini