Polres Bantul Amankan 3 Pelaku Penganiayaan Tewasnya Triyanto

Kamis, 27 Agustus 2026 | 11:13:51 WIB
Ilustrasi kekerasan.(Sumber:NET)

BANTUL - Kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan Triyanto (40) alias Munil meninggal dunia di Pringading, Guwosari, Pajangan, Bantul berhasil diungkap oleh kepolisian. Motif sementara dalam perkara tersebut dipicu oleh emosi sesaat, di mana korban dan tiga terduga pelaku diketahui saling mengenal serta berteman. Penyidik sejauh ini tidak menemukan arah kasus yang mengarah pada dugaan pembunuhan berencana.

“Motifnya emosi sesaat,” kata Subihan, Rabu (26/8/2026).

Tiga terduga pelaku telah diamankan oleh pihak kepolisian dalam perkara ini. Mereka adalah APB (25) warga Kota Jogja berdomisili di Bantul, DS (26) warga Bantul, serta BA (21) warga Bantul. Ketiganya diduga memiliki peran yang berbeda ketika peristiwa penganiayaan berlangsung.

APB diduga menendang korban, sedangkan DS diduga memukul korban menggunakan tangan kosong. Sementara itu, BA diduga melakukan pemukulan sekaligus menyabet korban menggunakan celurit. Senjata tajam yang diduga dipakai dalam kejadian tersebut hingga kini masih dalam pencarian pihak kepolisian.

Selain tiga terduga pelaku yang telah diamankan, penyidik masih mendalami keterlibatan dua orang lainnya yaitu D dan L. Peran dari kedua orang tersebut belum dapat dipastikan karena polisi masih terus melakukan pendalaman.

Antara korban dan para terduga pelaku sebelumnya memiliki hubungan pertemanan. Pihak kepolisian masih menelusuri rangkaian peristiwa hingga akhirnya terjadi penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

“Bukan pembunuhan berencana,” ujarnya.

Dalam penanganan perkara ini, para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 466 ayat 3 dan/atau Pasal 262 ayat 4 KUHP. Penyidik masih melengkapi proses penyidikan, termasuk mencari barang bukti berupa celurit yang disebut digunakan dalam penganiayaan.

Kasus ini terungkap setelah Triyanto ditemukan dalam kondisi penuh luka di sebuah rumah di Dusun Pringading, Guwosari, Pajangan pada Minggu (23/8/2026) malam. Polisi kemudian melakukan penyelidikan yang mengarah pada dugaan tindak pidana penganiayaan. Dari pemeriksaan awal, ditemukan sejumlah luka pada tubuh korban berupa luka robek pada bagian belakang tubuh, telinga mengeluarkan darah yang masih mengalir, serta cairan bekas darah pada bagian hidung.

"Selain itu ditemukan benjolan luka pada bagian belakang kepala sebelah kiri dengan diameter sekitar empat sentimeter. Kemudian terdapat luka gores pada bagian punggung dengan panjang sekitar enam sentimeter sebanyak tiga titik," kata Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto.

Terkini