Pencurian Rel PT KAI di Natar Terungkap, Pelaku Dibekuk di Rumah Adik

Minggu, 16 Agustus 2026 | 11:34:08 WIB
Ilustrasi Pelaku Pencurian Rel PT KAI di Natar ditangkap.(Sumber:NET)

LAMPUNG SELATAN - Aparat URC Polsek Natar berhasil membongkar perkara pencurian dengan pemberatan atas aset milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang berlangsung di area Kecamatan Natar, Lampung Selatan.

Seorang laki-laki dengan inisial HS (51) ditangkap usai pihak kepolisian mejalankan penelusuran sampai ke area Kabupaten Pesawaran.

Kapolsek Natar AKP Setyo Budihowo, mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si. mengonfirmasi bahwasanya petugas telah meringkus satu orang tersangka atas tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang menyasar barang milik PT KAI.

“HS diamankan pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 16.27 WIB di sebuah rumah di Perumahan Griya Abadi, Desa Negeri Sakti, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran. Rumah tersebut diketahui merupakan kediaman adik tersangka”.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (1/10/2025) kira-kira jam 01.10 WIB, di KM 21 0/1, Dusun Serbajadi, Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Lampung Selatan.Pihak yang dirugikan yakni PT KAI, dengan pelapor atas nama Tomi Wicaksono Adhi (37), yang merupakan karyawan PT KAI.

Saat melancarkan aksinya, tersangka disinyalir menggasak enam batang besi rel kereta api.Enam batang tersebut terdiri dari lima potong yang berukuran kurang lebih dua meter, serta satu potong lainnya berukuran 2,5 meter.

“Berdasarkan laporan yang diterima, enam potong besi rel tersebut diambil dari lokasi menggunakan kendaraan pickup.” ujar Setyo.

Dampak dari aksi pencurian ini, PT KAI menderita kerugian materiil yang diperkirakan mencapai Rp15 juta.Aparat kepolisian lantas melangsungkan serangkaian proses penyelidikan guna mengenali identitas pelaku sekaligus mendeteksi lokasinya.

Petunjuk yang didapatkan oleh petugas berujung pada keberadaan HS di sekitar area Desa Negeri Sakti, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran.Kala itu, HS terpantau sedang berada di area teras rumah kepunyaan adiknya.

“tersangka dibawa bersama barang bukti ke Polsek Natar untuk menjalani proses penyidikan. Kami masih mendalami perkara ini berdasarkan alat bukti dan keterangan yang diperoleh dalam pemeriksaan,” kata Setyo.

Melalui pengungkapan kasus ini, aparat menyita barang bukti berupa satu unit armada pikap warna biru bernomor polisi BE 8186 WY, satu unit telepon genggam Vivo Y17S warna hitam, bukti transfer uang transaksi penjualan barang hasil curian, serta material bekas rel kereta api yang ditilep.

Atas tindak kejahatan ini, tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana 7 tahun kurungan penjara.

Terkini