LUMAJANG - Suasana gempar melanda kawasan Karang Kletak, Desa Kunir Lor, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang pada Jumat pagi, 14 Agustus 2026.Seorang wanita ibu rumah tangga berinisial AA (25) nekat menganiaya suaminya, AF (25), dengan cara memotong organ vital korban.
Kapolsek Kunir Polres Lumajang, Iptu Muljoko menerangkan bahwa insiden penganiayaan tersebut terjadi sekitar pukul 08.30 WIB.
"Tersangka merasa cemburu karena suaminya sering ketahuan selingkuh," ujar Muljoko, Jumat, 14 Agustus 2026.
Aksi penganiayaan itu dilancarkan ketika sang suami tengah terlelap tidur menggunakan sebilah celurit.
"Sejumlah barang bukti mulai senjata hingga pakaian yang berlumuran darah telah diamankan. Tersangka juga telah kami tangkap," ujar Muljoko.
Usai kejadian, warga setempat bersama perangkat desa bergegas melarikan korban ke Puskesmas.Berdasarkan data yang dihimpun Tempo, pelaku sempat berjalan keluar rumah membawa senjata tajam yang masih bersimbah darah setelah menganiaya korban.
Masyarakat sekitar yang melihat hal tersebut berupaya menenangkan pelaku serta mengamankan senjata dari tangannya.Pihak kepolisian lantas menciduk pelaku dan mengamankannya ke Mapolsek Kunir.
"Kami limpahkan perkara ini ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lumajang," ujar Muljoko menambahkan.
Kabar terkini menyebutkan bahwa korban harus dirujuk menuju RSUD dr Haryoto Lumajang guna memperoleh penanganan medis intensif.
Peristiwa ini menyita perhatian aktivis perempuan Lumajang yang juga akademisi Fakultas Hukum Universitas Lumajang, Irma Sahvitri Lawado.
Ia menegaskan bahwa dalam ranah KDRT, baik anak, istri, maupun suami memiliki kedudukan sama di hadapan hukum.
"Kekerasan tidak bisa dibenarkan. Itu merupakan penganiayaan berat karena bisa menimbulkan cacat permanen atau tetap dan bahkan mengancam jiwa," ujar Irma.
Kendati demikian, Irma menilai kasus istri memotong alat kelamin suami ini harus ditinjau melalui perspektif mendalam dan berlapis.
"Perspektif ini tidak berfokus pada pembenaran tindakan kekerasan, melainkan pada analisis akar masalah psikologis, sosial, dan hukum yang melatarbelakanginya," ujar Irma yang juga aktif di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Lumajang.
Irma menjelaskan terdapat tahapan beruntun hingga akhirnya menumpuk menjadi perbuatan pidana tersebut.
"Tindakan itu tidak ujug-ujug dilakukan, tetapi merupakan akumulasi kejadian-kejadian sebelumnya. Kami tidak tahu apa yang dirasakan atau dipendam oleh korban," ujar Irma.
Akan tetapi, Irma berpendapat bahwa sudut pandang feminis bakal membedakan antara kekerasan berupa agresi murni dan kekerasan akibat keputusasaan atau penumpukan trauma.
"Bagaimana seorang perempuan yang ibaratnya ilemah bisa melakukan perbuatan senekat itu. Bisa jadi itu merupakan bentuk perlawanan esktrem yang dilakukan oleh korban," ujarnya.
Irma menyampaikan bahwa aksi pelaku tersebut menjadi bentuk perlawanan dengan dekonstruksi akar masalah yang bingung cara menyelesaikannya.Oleh sebab itu, ia mendesak perlunya proses peradilan yang berperspektif sensitif gender dalam mengusut kasus ini.
"Ada kesetaraan dan keadilan gender dalam penanganan perkara ini," ujarnya.