Jalan Tol Raih FDI Rp 36 T, Menteri PU Tegaskan Kepastian Hukum

Jumat, 14 Agustus 2026 | 13:48:03 WIB
Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo.(Sumber:NET)

JAKARTA - Masuknya modal asing atau Foreign Direct Investment (FDI) pada sektor pengusahaan jalan tol di Indonesia telah menembus kisaran Rp 36 triliun.Pemerintah memandang besaran nilai investasi tersebut sebagai pilar utama dalam memperkuat jaringan konektivitas sekaligus memicu bermunculannya pusat-pusat pertumbuhan ekonomi anyar.

Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo menyatakan bahwa keterlibatan para penanam modal global pada proyek jalan tol menjadi bukti bahwa sektor infrastruktur dalam negeri menyimpan daya pikat investasi yang tinggi.Oleh karena itu, pihak pemerintah bersama jajaran badan usaha jalan tol (BUJT) wajib merawat kepercayaan investor lewat jaminan kepastian hukum serta kepatuhan terhadap isi perjanjian.

“Pada era global saat ini, investasi untuk mewujudkan infrastruktur jalan tol tidak hanya berfokus dari dalam negeri, mungkin sekitar Rp36 triliun itu berasal dari FDI (Foreign Direct Investment),” kata Dody dalam Forum Group Discussion (FGD) Asosiasi Jalan Tol Indonesia di Jakarta, Rabu (12/8/2026).

Menurut pandangan Dody, arus investasi global ini mesti diarahkan guna memastikan keberadaan jalan tol tidak sekadar berfungsi sebagai sarana penghubung antarwilayah semata.

Prasarana tersebut harus sanggup membuka aksesibilitas menuju beragam pusat aktivitas ekonomi, mulai dari kawasan industri, area pelabuhan, bandar udara, kawasan ekonomi khusus (KEK), tempat wisata, hingga pusat kegiatan ekonomi lainnya.

“Melalui investasi global ini, jalan tol harus lebih bisa membuka akses ke kawasan industri, pelabuhan, bandara, kawasan ekonomi khusus, kawasan wisata, dan pusat ekonomi, sehingga konektivitas itu sendiri mampu mendorong investasi yang lebih besar dan lebih menarik,” ujarnya.

Dody menekankan bahwa tingginya angka modal yang telah mengalir ke sektor jalan tol melahirkan tanggung jawab besar bagi pemerintah maupun BUJT.Salah satu fokus utama yang mesti menjadi perhatian bersama yakni menjaga serta merawat kepercayaan para investor.

“Investasi sebesar itu adalah kewajiban kami bersama untuk menjaganya,” tegasnya.

Saat ini, bentang jalan tol yang beroperasi di seluruh Indonesia telah mencapai sekitar 3.100 kilometer.Jaringan infrastruktur tersebut terbagi dalam 76 ruas jalan yang dikelola oleh 54 BUJT, dengan total akumulasi investasi menembus angka Rp 779 triliun.

Dody menilai besarnya nominal investasi itu tidak sekadar memperlihatkan wujud fisik bangunan jalan tol, melainkan juga membuktikan tingginya tingkat kepercayaan dunia usaha terhadap iklim bisnis jalan tol di Tanah Air.

“Di balik angka sebesar itu ada satu modal yang harus dijaga bersama yaitu kepercayaan. Pengusahaan jalan tol memang berada dalam kerangka regulasi yang sangat ketat dan komprehensif, serta berbasis kontrak jangka panjang. Perjanjian pengusahaan jalan tol harus menjadi pegangan pemerintah dan badan usaha jalan tol,” katanya.

Demi memelihara iklim investasi tetap kondusif, Dody meminta agar pemerintah dan pihak BUJT mempererat jalur komunikasi, khususnya saat ada penyusunan regulasi baru yang berkaitan dengan tata kelola jalan tol.

Menurutnya, setiap rancangan aturan baru ada baiknya dirumuskan bersama badan usaha terlebih dahulu agar persiapannya matang serta tidak memicu ketidakpastian dalam penerapan kerja sama.

“Jadi saya mengharapkan jika ada kebijakan-kebijakan baru, tolong BUJT diajak diskusi dulu, kami bicarakan dulu, kemudian kami matangkan dulu. Minta maaf untuk kekeliruan yang karena sulit kami bisa benarkan hari-hari ini,” ujarnya.

Ia menegaskan kembali bahwa jaminan hukum dan penghormatan atas kesepakatan kontrak merupakan bagian vital dalam merawat kelangsungan investasi jalan tol.

Pemerintah, lanjut Dody, memegang kewajiban untuk menjamin kepastian hukum serta kontrak yang telah ditandatangani.Di sisi lain, BUJT juga berkewajiban menuntaskan seluruh tanggung jawabnya sesuai dengan isi perjanjian pengusahaan jalan tol.

“Kami di pemerintahan harus menjaga kepastian hukum dan kontrak. BUJT wajib memenuhi kewajibannya, dan kontrak-kontrak yang sudah dibuat oleh pemerintah harus sama-sama kami hormati dan dijaga, termasuk kontrak-kontrak yang sudah dibuat dari pemerintah-pemerintah sebelumnya,” kata Dody.

Terkini