Polisi Tangkap 2 Tersangka Pembunuh Plt Kepala KUA di OKU Selatan

Jumat, 14 Agustus 2026 | 11:37:51 WIB
Kedua tersangka diamankan di Mapolres OKU Selatan, Sumatera Selatan.(Sumber:NET)

OKU SELATAN - Personel Satuan Reskrim Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil membekuk dua tersangka pembunuhan terhadap Urarman (56) yang menjabat Pelaksana Tugas Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Pulau Beringin.

Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana menerangkan kedua tersangka yakni RE dan PE ditangkap di wilayah Kecamatan Pulau Beringin pada Selasa (11/8) sekitar pukul 19.30 WIB.

"Kedua tersangka kami tangkap kurang dari 12 jam setelah peristiwa pembunuhan tersebut terjadi," kata Kapolres, Rabu (12/8/2026).

Penangkapan terhadap kedua pelaku dilakukan usai serangkaian penyelidikan serta pemeriksaan saksi-saksi di lokasi kejadian.

Setelah mengantongi identitas para tersangka, pihak kepolisian melakukan pengejaran dan sukses menangkap kedua tersangka di Desa Pagar Agung, Kabupaten OKU Selatan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku merasa tersinggung dan emosi lantaran korban memarkirkan mobilnya tepat di depan rumah pelaku RE hingga melindas jemuran biji kopi milik warga.

"Saat memindahkan mobil, korban menginjak gas kuat-kuat dan ngebut di jalan sempit yang hampir menabrak pelaku PE," jelasnya.

Dijelaskan bahwa pelaku RE dan PE sempat mendorong badan korban sampai hampir terjatuh.Pelaku kemudian mencabut sebilah pisau lalu menusukkannya satu kali ke bagian dada kiri korban hingga Plt kepala KUA tersebut meninggal dunia.

Polisi menyita barang bukti berupa satu helai baju warna putih milik korban yang berlumur darah serta sebilah pisau bergagang kayu warna cokelat dengan panjang 25 sentimeter yang diduga dipakai pelaku untuk menusuk korbannya.

"Kedua tersangka akan dijerat Pasal 458 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang pembunuhan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," tegasnya.

Terkini