Awas Penipuan e-Tilang Palsu, Ini Cara Bedakan Pesan Resmi Polri

Jumat, 14 Agustus 2026 | 10:45:16 WIB
Ilustrasi e-Tilang.(Sumber:NET)

JAKARTA - Aksi penipuan yang mencatut nama e-Tilang atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) kini kian marak terjadi.Masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan dengan mengenali modus serta aturan resmi terkait program tilang elektronik tersebut.

Berdasarkan informasi dari situs resmi Polri, bermacam cara dijalankan pelaku dengan mengatasnamakan tilang elektronik.Tujuannya adalah mengelabui korban agar memberikan data pribadi atau membuka tautan palsu hingga berpotensi memicu kerugian.

Berikut beberapa modus yang kerap dilakukan para penipu dengan mengatasnamakan ETLE.Pengiriman pesan singkat (SMS) atau pesan WhatsApp yang mencatut nama e-Tilang atau ETLE.Pesan dibuat menyerupai pemberitahuan resmi, lengkap dengan tata bahasa dan tampilan yang terkesan sangat meyakinkan.

Menyertakan tautan (link) atau file yang diklaim memuat informasi pelanggaran lalu lintas maupun surat konfirmasi e-Tilang.Saat menerima pesan tersebut, masyarakat berpotensi cenderung mengikuti instruksi dari pelaku.

Masyarakat wajib ekstra berhati-hati karena tautan atau file tersebut merupakan jebakan untuk mencuri data pribadi, menguasai akses perangkat, hingga menguras tabungan korban lewat pencurian data perbankan yang berujung kerugian finansial.

Masyarakat perlu memahami bahwa pemberitahuan e-Tilang yang sah memiliki ciri-ciri yang terukur dan jelas.

Berikut ciri-ciri notifikasi resmi sekaligus langkah pencegahannya:

  • Konfirmasi via WhatsApp hanya berasal dari akun resmi “ETLE NASIONAL”.
  • Pengiriman pesan memakai nomor Indonesia berawalan +62.
  • Pengirim mengantongi tanda centang biru sebagai akun terverifikasi.
  • Pesan e-Tilang resmi tidak pernah menyertakan dokumen berformat APK atau mengarahkan korban mengunduh file tersebut.
  • Notifikasi e-Tilang resmi juga tidak pernah meminta pengiriman uang secara mendadak.
  • Pesan resmi hanya mengarahkan proses konfirmasi ke situs resmi pemerintah berakhiran .go.id (seperti https://konfirmasi-etle.polri.go.id).
  • Notifikasi resmi tidak menyajikan tautan mencurigakan yang mengarah ke luar domain pemerintah.
  • Pemberitahuan e-Tilang resmi selalu mencantumkan informasi lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan, seperti foto bukti pelanggaran, lokasi kejadian, waktu pelanggaran, beserta tautan resmi pemerintah untuk konfirmasi dan pembayaran.

Guna keperluan proses konfirmasi, masyarakat dapat mengakses https://konfirmasi-etle.polri.go.id.Sementara itu, proses pembayaran tilang dilayani melalui https://etilang.polri.go.id sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Di tengah maraknya aksi kejahatan siber, masyarakat diimbau selalu waspada sebelum mengklik tautan atau mengunduh dokumen dari nomor yang tidak dikenal.

Jangan cepat panik saat menerima pesan mengatasnamakan instansi pemerintah, serta pastikan seluruh informasi diverifikasi melalui saluran resmi.

Terkini