Pengusutan Kasus Lombok Barat, KPK Panggil Plt Bupati dan Pejabat

Jumat, 14 Agustus 2026 | 10:45:15 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.(Sumber:NET)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemanggilan terhadap Pelaksana Tugas Bupati Lombok Barat Nurul Adha serta deretan pejabat dan mantan pejabat di jajaran Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan NTB,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis.

Selanjutnya Budi menyampaikan pejabat dan eks pejabat Pemkab Lombok Barat yang dipanggil antara lain Sekretaris Daerah Lombok Barat Akhmad Saikhu, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Lombok Barat Rizky Bani Adam, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Lombok Barat Lalu Ratnawi.

Lalu, Sekretaris Dinas PUPRPKP Lombok Barat Ahmad Fathoni, mantan Kepala Dinas PUPRPKP Lombok Barat Ahad Legiarto, hingga Direktur RSUD Awet Muda Narmada Erick Gunawan.

Sebelum langkah ini, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini pada 20 Juli 2026.Tindakan tangkap tangan itu menjadi operasi ke-17 yang dijalankan KPK di sepanjang tahun 2026.

Pada 21 Juli 2026, KPK menetapkan Lalu Ahmad Zaini dan Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (Perseroda) Sudirman sebagai tersangka dalam perkara dugaan konflik kepentingan pengadaan barang dan jasa.

Lembaga penegak hukum tersebut turut menetapkan dua orang itu bersama Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument Alvonsus Gani sebagai tersangka pada perkara dugaan suap di lingkup Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.

Terkini