Sertu Yosua Dituntut 2 Tahun Penjara dan Dipecat di Kasus Casis TNI

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:11:11 WIB
Ajudan Irdam I Bukit Barisan jalani sidang tuntutan terkait penipuan penerimaan Casis di Pengadilan Militer I-02 Medan.(Sumber:NET)

MEDAN - Oditur Militer menuntut Sertu Yosua Eltari Simanullang dengan hukuman dua tahun penjara atas perkara penipuan calon siswa (casis) Secata PK TNI AD Gelombang III Tahun Ajaran 2025 di Kodam I Bukit Barisan. Persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan tersebut diselenggarakan di Pengadilan Militer I-02 Medan pada Rabu (12/8).

Berdasarkan berkas dakwaan yang dipaparkan Oditur Militer Letkol Chk Sunandi, Yosua disinyalir memperdaya empat orang calon siswa hingga memicu kerugian finansial total Rp250 juta.

"Dituntut pidana pokok dua tahun penjara. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI AD, dengan catatan pemecatannya itu hilang apabila mengganti kerugian para korban," kata Oditur Militer, Letkol Chk Sunandi, dalam sidang tuntutan.

Sejumlah poin yang meringankan posisi terdakwa meliputi keaktifan bersikap kooperatif sepanjang persidangan, janji untuk tidak membedah kesalahan serupa, serta iktikad baik mengembalikan sebagian uang senilai Rp100 juta.

Di sisi lain, pertimbangan yang memberatkan mencakup tindakan terdakwa yang dinilai mencederai Sapta Marga dan Sumpah Prajurit, serta mencoreng nama baik instansi TNI.

Di hadapan majelis hakim, terdakwa sudah menyerahkan kembali uang Rp100 juta kepada Temanta dan Wakhid dengan pembagian masing-masing Rp50 juta.

Yosua lantas mengajukan permohonan agar sisa pelunasan kerugian dapat dirampungkan dalam jangka waktu satu tahun.

Merujuk pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer I-02 Medan, Yosua Eltari Simanullang pada November 2025 di Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, diduga melancarkan tindak pidana penipuan demi meraup keuntungan pribadi atau pihak lain secara melawan hukum.

Modusnya dengan memanfaatkan identitas atau posisi palsu, tipu daya, serta bujuk rayu perkataan bohong agar pihak korban tergerak menyerahkan barang atau modal.

Yosua mengawali karier sebagai prajurit TNI AD pada 2018 dengan pangkat Serda dan bertugas di Denmadam I Bukit Barisan, sebelum akhirnya naik pangkat menjadi Sertu pada Mei 2023.

Peristiwa bermula pada September 2025 ketika empat calon siswa berinisial RS, RAG, YK, serta AS mendaftar secara daring untuk seleksi Secata PK TNI AD Gelombang III Tahun Ajaran 2025 di Kodam I Bukit Barisan.

Keempatnya sempat dinyatakan memenuhi syarat usai melewati pendaftaran ulang, verifikasi berkas administrasi, hingga pemeriksaan medis.

Nahas, saat mengikuti tes parade atau pantauan daerah (Panda) di Kodam I Bukit Barisan pada November 2025, keempatnya dinyatakan gugur.

Sertu Yosua lantas mengontak Serma Temanta Ginting untuk menawarkan pertolongan mencari casis Secata yang gagal di tingkatan Panda.

Yosua memberi iming-iming bahwa peserta yang gugur bisa direkomendasikan masuk seleksi tingkat pusat di Rindam I Bukit Barisan dengan patokan tarif Rp50 juta.

Pada Minggu, 9 November 2025, di Gereja Tuntungan, Kabupaten Deli Serdang, Temanta bersua dengan pendeta berinisial ES dan MS yang mengabarkan ada kerabatnya gagal dalam seleksi Secata.

Pendeta ES mengaku mendengar kabar opsi seleksi susulan lalu mempertanyakan peluang bantuan kepada Temanta.

Temanta mengiyakan akan mengonfirmasi dahulu lantaran mengenal ajudan Irdam I Bukit Barisan. Ia kemudian mendiskusikannya dengan Yosua mengenai adanya casis yang tidak lolos.Yosua menyatakan sanggup memuluskan langkah tersebut asalkan disediakan dana senilai Rp50 juta.

"Ok bang, tapi transfer dulu duitnya sebesar Rp 50 juta untuk menghidupkannya," demikian tertulis dalam dakwaan di SIPP Pengadilan Militer I-02 Medan.

Temanta meneruskan kabar itu kepada pendeta, yang lantas disampaikan lagi kepada pihak keluarga calon siswa RAG.

Orang tua RAG lantas menyetor dana Rp100 juta ke rekening Temanta secara bertahap, yakni Rp10 juta, Rp40 juta, lalu Rp50 juta.

Pihak keluarga RAG juga mengutarakan bahwa sisa Rp50 juta dialokasikan sebagai dana pegangan bagi Temanta.

Temanta turut menerima aliran dana Rp50 juta dari AFB untuk pengurusan calon siswa YS dalam seleksi susulan tersebut.Sekitar pukul 17.00 WIB, HT bersama RS mendatangi Temanta dan pendeta untuk meminta bantuan agar RS dapat ikut seleksi susulan tingkat pusat di Rindam I Bukit Barisan.

Temanta merespons, "Mudah-mudahan dapat dibantu," lantaran mengandalkan relasinya yang merupakan ajudan Irdam I Bukit Barisan, yakni Yosua.

Yosua diklaim mampu mengupayakan casis tersebut masuk seleksi susulan tingkat pusat dengan imbalan Rp50 juta.

Terkini