Tim Resmob Ogan Ilir Bekuk DPO Kasus Pencurian Toko di Palembang

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:00:35 WIB
Tersangka MAIP (29) ditangkap di rumah kontrakan kawasan Sukawinatan, Palembang.(Sumber:NET)

OGAN ILIR - Tim Resmob Pidum Satreskrim Polres Ogan Ilir mengamankan seorang pria yang terdaftar dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di area Kelurahan Timbangan, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir.

Pria yang berhasil diamankan memiliki inisial MAIP (29), seorang warga Kecamatan Sako, Kota Palembang.Ia diringkus petugas di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di daerah Sukawinatan, Kota Palembang, pada Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Rizka Aprianti, S.H., S.I.K., M.H., bersama Kasat Reskrim AKP Rio Pranata Tarigan, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menerangkan bahwa tindakan penangkapan atas tersangka dilaksanakan usai pihaknya mendapat informasi perihal keberadaan salah satu DPO kasus pencurian tersebut.

“Setelah mendapatkan informasi mengenai keberadaan tersangka, personel langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang dimaksud. Alhasil, tersangka berhasil diamankan di tempat kontrakannya di kawasan Sukawinatan, Kota Palembang,” jelasnya.

Dari proses pemeriksaan awal, tersangka MAIP disinyalir terlibat dalam peristiwa pencurian di sebuah ruko kawasan Kelurahan Timbangan, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir.

Aksi pencurian tersebut terjadi pada Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 02.06 WIB.Korban, Trysma Kurniadi (37), memperoleh kabar dari saksi bahwa akses pintu belakang tokonya sudah dalam kondisi rusak serta terbuka.

Saat sampai di tempat kejadian, korban melihat area dalam tokonya sudah dalam keadaan berantakan.Sejumlah barang berharga lantas disadari telah hilang, di antaranya uang tunai sebesar Rp1 juta, beberapa bungkus rokok, hingga satu unit velg racing ring 14 untuk mobil Kijang Super.Nilai total kerugian yang ditanggung korban diperkirakan menyentuh angka Rp4 juta.

“Dari rekaman CCTV terlihat ada dua orang laki-laki yang diduga melakukan pencurian. Perkara ini kemudian dilakukan penyelidikan oleh Tim Resmob hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan salah satu pelaku yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang,” terang Kapolres.

Pada proses penangkapan itu, aparat turut menyita beberapa barang bukti yang disinyalir berkaitan dengan aksi kejahatan tersebut, yakni selembar jaket hoodie warna hitam dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam-merah yang diduga dipakai saat beraksi.

Di lain pihak, Kasi Humas Polres Ogan Ilir IPTU Mansyur, A.Md., Kep., S.H., menegaskan bahwa keberhasilan penanganan kasus ini merupakan bentuk tindakan cepat para personel atas aduan masyarakat di lapangan.

Menurut keterangannya, Polres Ogan Ilir bakal terus memaksimalkan upaya penegakan hukum serta mengoptimalkan langkah penyelidikan guna menciptakan rasa aman bagi warga.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap meningkatkan kewaspadaan, khususnya terhadap keamanan rumah maupun tempat usaha. Apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan, segera informasikan kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” ujar IPTU Mansyur.

Ia menambahkan bahwa tahapan penyidikan perkara ini masih terus berjalan.Penyidik Satreskrim Polres Ogan Ilir tengah mendalami pemeriksaan terhadap tersangka beserta para saksi serta melengkapi seluruh administrasi penyidikan.

Dalam kasus tersebut, pihak kepolisian sebelumnya telah meringkus seorang tersangka lain berinisial AAB (24).Sedangkan MAIP saat ini telah mendekam di Satreskrim Polres Ogan Ilir untuk menjalani proses pemeriksaan lebih rinci guna mengungkap peran serta keterlibatannya.

Atas tindakan tersebut, para tersangka dijerat melalui proses hukum tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 KUHP.

Terkini