SANGATTA - Perselisihan hubungan industrial PT Bagong Dekaka Makmur beserta beberapa entitas perusahaan lain kembali menjadi perhatian publik.Sengketa yang mencakup Peraturan Perusahaan (PP), skema kontrak borongan, hingga pemenuhan hak pekerja tersebut masih terus bergulir dan belum menemui titik terang penyelesaian.
Ketua FPBM KASBI Kutai Timur (Kutim), Bernadus Andre menerangkan bahwa poin utama yang mesti diperjelas terlebih dahulu yakni landasan aturan yang dipakai pihak manajemen dalam mengatur karyawan sebelum PP yang berlaku sekarang disahkan.
Berdasarkan pandangannya, selama PT Bagong menjalankan operasional di Kutim, pihak buruh mempertanyakan keabsahan serta keberlakuan PP di area tersebut.
“Selama PT Bagong beroperasi di Kabupaten Kutai Timur tidak ada peraturan perusahaan. PT Bagong memiliki aturan perusahaan tetapi disahkan di Disnaker Malang. Artinya pemerintah Malang yang mengesahkan. Sementara di Kutim tidak ada,” kata Andre dalam RDP DPRD Kutim, Selasa (11/08/2026).
Dirinya mengungkapkan bahwa pihak pekerja sebelumnya telah mendorong manajemen membuat Perjanjian Kerja Bersama (PKB).Namun, usulan tersebut ditolak oleh pihak manajemen.Selanjutnya pada kisaran 21 atau 25 Mei 2026, serikat pekerja menerima draf PP dari manajemen agar diberi tanggapan.
Akan tetapi, sebelum masukan tersebut diserahkan, PP sudah terlanjur disahkan oleh Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kutim.
Keadaan tersebut dinilai oleh serikat pekerja sebagai sebuah kekeliruan dalam alur penyusunan PP.Pihak buruh mempertanyakan apakah elemen pekerja sungguh-sungguh diberikan kesempatan untuk menyampaikan saran maupun pertimbangan sebelum pengesahan PP dilakukan.
“Menurut kami, proses pembuatan peraturan perusahaan ini mengalami cacat formil dan cacat materiil,” ujarnya.
Andre turut mengkritisi deretan muatan di dalam PP yang dinilai berpotensi merugikan posisi pekerja.Ia mencontohkan regulasi terkait rambut panjang yang diklaim dapat mengakibatkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tanpa adanya pesangon.
Ia pun mempermasalahkan klausul mengenai pegawai yang mengalami sakit berkepanjangan serta mekanisme penyerahan surat peringatan.
Menurut Andre, terdapat aturan penetapan upah bagi pekerja yang mengalami sakit menahun yang dianggapnya lebih kecil dibanding aturan perundang-undangan yang ia pahami.
Di samping itu, dirinya menyoroti aturan yang menganggap surat peringatan tetap sah meski pekerja menolak membubuhkan tanda tangan, usai dibacakan di depan para saksi.
“Bayangkan itu. Apakah ada yang kerja untuk bekerja dengan model seperti ini? Sama sekali tidak,” katanya.
Isu lain yang turut dikritisi ialah peralihan mekanisme pengupahan menjadi sistem kontrak borongan.Sekretaris FPBM KASBI Kutim, Yoakim Bentara mengutarakan bahwa perubahan tersebut dinilai membawa dampak langsung pada tingkat penghasilan buruh.
Berdasarkan penjelasan Yoakim, permasalahan tersebut tidak cuma mendera PT Bagong, melainkan juga menyentuh beberapa perusahaan mitra penyedia jasa di area operasional PT Pama Persada Nusantara.
“Kesatuan nasib yang dimaksud itu tentang kontrak borongan. Jadi, ada perubahan skema pengupahan di sana. Perubahan skema pengupahan dari sebelum dan ada skema pengupahan yang baru. Setelah kami melakukan penelitian kajian itu dampak terhadap pekerjaannya itu sangat signifikan, pengurangannya,” kata Yoakim.
Dirinya menganggap perlu adanya penjelasan transparan mengenai mekanisme peralihan sistem tersebut, termasuk pihak penanggung jawab atas kebijakan yang merugikan buruh.
Yoakim turut mendesak DPRD Kutim tidak sekadar meninjau urusan administratif, melainkan memantau langsung praktik hubungan industrial di lapangan.
“Materi PP ini parah. Tidak boleh ada pembiaran terhadap seperti ini untuk pekerja Kutai Timur,” tegasnya.
Pihak serikat pekerja juga menyinggung perihal tindak lanjut atas nota pemeriksaan ketenagakerjaan.Dari sembilan bahasan dalam alur bipartit, menurut mereka baru satu poin yang menemukan titik temu, sedangkan delapan poin sisanya masih menggantung.
Pihak PT Bagong sendiri menegaskan bahwa alur penyelesaian sengketa tersebut masih terus berjalan.
Superintendent Area Kaltim PT Bagong Dekaka Makmur, Adi Kurniawan menyampaikan bahwa manajemen telah melaksanakan sosialisasi terkait rencana penerapan kontrak borongan pada akhir Juli 2026.Meskipun demikian, sistem tersebut sampai saat ini belum dipraktikkan.
“Untuk pembahasan ini kontrak borongan ini belum berlaku. Berlakunya kapan? Setelah ada kesepakatan antara kedua belah pihak. Siapa? Manajemen PT Bagong Dekaka Makmur dan karyawan. Jadi untuk saat ini ya masih tetap,” kata Adi.
Berdasarkan paparan Adi, pihak perusahaan masih menghitung kalkulasi skema tersebut guna mencegah penurunan penghasilan buruh secara drastis.
“Solusinya adalah itu tadi kami ketemu dengan beberapa teman-teman. Ini kan kami masih perhitungkan, bagaimana caranya supaya pendapatan teman-teman ini tidak berkurang drastis, bahkan mungkin bisa sampai tidak berkurang,” ujarnya.
Mengenai regulasi PP, Adi mengonfirmasi bahwa perusahaan memang memegang PP yang sebelumnya disahkan di Kabupaten Malang.
Namun, menurut pengakuannya, PP tersebut tidak dapat diberlakukan di Kutim sehingga manajemen mengajukan pengesahan ulang ke Distransnaker Kutim.
Adi menyatakan draf PP pun sudah diserahkan kepada pihak serikat pekerja agar mendapatkan tanggapan.Namun, lantaran perusahaan menilai belum ada masukan hingga batas waktu berakhir, PP akhirnya disahkan oleh Distransnaker Kutim.
Di sisi lain, Kabid Hubungan Industrial, Jaminan Sosial dan Tenaga Kerja (HIJ) Distransnaker Kutim, Ramli menerangkan bahwa instansinya menerima berkas permohonan pengesahan PP dari PT Bagong pada 25 Mei 2026.
Menurut Ramli, saat dokumen diterima terdapat kelengkapan yang belum terpenuhi, yaitu lembar bukti bahwa manajemen telah meminta pertimbangan dan saran dari perwakilan serikat pekerja.
Ramli menyebutkan bahwa alur pengesahan PP memiliki batasan durasi sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) berbasis Permenakertrans Nomor 28.Ia menjelaskan proses tersebut selayaknya rampung dalam kurun 14 hari sejak berkas diserahkan.
“Masuknya itu 25 Mei kami bikin pengesahan di tanggal 1 Juli 2026. Berarti jangka waktunya lebih satu bulan. Sebenarnya kami sudah melanggar SOP kami,” kata Ramli.
Dirinya menekankan bahwa kedudukan PP berbeda dengan PKB.Menurut pemaparannya, penyusunan PP merupakan wewenang penuh perusahaan, sedangkan serikat pekerja diberikan ruang guna menyampaikan tanggapan atas draf yang dirancang.
Ramli juga menglarifikasi bahwa PP PT Bagong terdahulu memang dilegalisasi di Kota Malang.Disebabkan legalisasi itu cuma berlaku di batas wilayah hukum setempat, perusahaan lantas mengajukan permohonan pengesahan baru di Kutim.
Ia menambahkan bahwa instansinya telah menyelipkan ketentuan perlindungan hak buruh secara normatif di dalam surat keputusan pengesahan PP tersebut.Di lain pihak, Yoakim tetap mendesak agar pengesahan PP tersebut dievaluasi ulang.
Ia menilai masih terdapat muatan pasal yang perlu dibenahi dan meminta DPRD mengoptimalkan fungsi pengawasan guna memastikan peraturan perusahaan tidak bertolak belakang dengan aturan hukum yang lebih tinggi.
Langkah perselisihan ini lantas memperoleh tanggapan dari DPRD Kutim.Mulyana menyatakan instansinya belum bisa menentukan keputusan akhir sebelum melakukan peninjauan langsung atas aduan yang disampaikan dalam RDP.
“Langkah pertama yang akan kami ambil, kami bersama teman-teman komisi akan turun ke perusahaan yang bersangkutan,” kata Mulyana usai menghadiri RDP.
Menurutnya, peninjauan lapangan tidak sekadar bertujuan memeriksa kelengkapan administrasi, melainkan juga menelisik penerapan prosedur kerja dan aturan perusahaan di berbagai korporasi yang beroperasi di Kutim.
“Semua kami akan, sekali kami turun nanti ini semua terkait daripada perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Kutai Timur itu akan kami gali, apakah dia betul-betul melaksanakan prosedur kerjanya, peraturan-peraturannya itu betul-betul dipenuhi atau tidak,” ujarnya.
Mulyana menjamin DPRD Kutim bakal mengagendakan rapat susulan usai melakukan inspeksi lapangan.Ia mengimbau agar pihak yang hadir pada alur pembahasan berikutnya merupakan sosok yang memegang kewenangan dalam pengambilan keputusan.
Bagi serikat pekerja, perselisihan ini bukan sekadar ajang membuktikan pihak mana yang benar atau salah.Mereka menuntut agar landasan hukum yang digunakan manajemen dapat dibuktikan serta seluruh persoalan yang timbul memperoleh tindak lanjut yang konkret.
Sementara itu, perusahaan mengklaim sejumlah masalah masih berada dalam proses musyawarah, sedangkan Distransnaker Kutim bergeming bahwa legalisasi PP sudah sesuai mekanisme yang berlaku.
Seiring langkah DPRD Kutim yang berniat melakukan peninjauan lapangan, polemik PP, skema kontrak borongan, hingga jaminan hak buruh kini menanti pembuktian serta penjelasan lanjutan dari tiap-tiap pihak.
Sebagai informasi tambahan, para pekerja PT Bagong Dekaka Makmur menjadwalkan aksi mogok kerja pada 14 Agustus 2026.
Aksi pemogokan tersebut diklaim bakal terus berjalan hingga tuntutan buruh memperoleh kesepakatan bersama manajemen.
“Kami juga mau menyampaikan bahwa tanggal 14 Agustus 2026 teman-teman pekerja di PT Bagong itu melakukan aksi mogok kerja sampai pada tuntutan teman-teman itu ada titik temu,” kata Yoakim.
Berdasarkan keterangan Yoakim, pemberitahuan rencana pemogokan telah dilayangkan secara resmi lewat surat yang diserahkan sejak 3 Agustus 2026.
“Kami sampaikan surat itu sudah masuk sejak tanggal 3 Agustus 2026,” ujarnya.