Sengketa Lahan Aset Negara Lebih Rumit, Nusron Beberkan Alasannya

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:00:35 WIB
Ilustrasi lahan.(Sumber:NET)

JAKARTA - Penanganan sengketa pertanahan tidak bisa disamaratakan pada setiap kasus.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyebutkan bahwa status tanah menjadi kriteria utama dalam menentukan skema penyelesaian konflik agraria.

Proses paling kompleks terjadi pada perselisihan yang melibatkan aset milik negara, baik yang dikelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun Barang Milik Negara (BMN).

Nusron menilai tantangannya bukan sekadar penentuan pihak yang menduduki atau mengklaim tanah, melainkan juga menyangkut regulasi tata kelola serta akuntabilitas keuangan negara.

"Menjadi masalah kalau itu adalah klaim dengan aset BUMN maupun aset milik negara, TNI, Polri. Karena itu ada komplikasi hukum. Ada hukum keuangan negara dan sebagainya," ujar Nusron setelah mengikuti rapat koordinasi bersama pimpinan DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (11/8/2026).

Nusron menegaskan bahwa pemerintah wajib bersikap ekstra hati-hati saat konflik pertanahan bersinggungan dengan aset negara.

Penyebabnya, barang inventaris negara tersebut tidak dapat dialihkan begitu saja demi meredam tuntutan warga.Terdapat implikasi yuridis yang mesti diperhitungkan secara matang, termasuk dari sudut pandang kerugian keuangan negara.

"Kalau kami lepas, maka itu akan menjadi isu korupsi," kata Nusron.

Faktor inilah yang membedakan penanganan sengketa pada tanah negara dengan perselisihan yang melibatkan pihak swasta.

Dalam kasus perselisihan dengan sektor swasta, pemerintah dianggap mempunyai ruang gerak yang lebih fleksibel untuk memediasi para pihak sekaligus memeriksa keabsahan legalitas penguasaan lahan.

"Kalau yang benturan dengan swasta relatif gampang kami selesaikan. Kami panggil swastanya. Kalau tidak (ada pelanggaran atau tidak sesuai aturan), izinnya kami cabut," ujar Nusron.

Sementara itu, apabila objek perselisihan merupakan kekayaan BUMN atau aset milik negara, proses hukumnya wajib mempertimbangkan kedudukan yuridis aset beserta ketentuan perundang-undangan yang mengikatnya.Nusron memetakan perselisihan pertanahan dan pelaksanaan Reforma Agraria secara umum ke dalam tiga kelompok utama.

Pertama, perselisihan yang masuk dalam area kawasan hutan.Kedua, perselisihan yang berbenturan dengan barang milik BUMN maupun instansi pemerintah (BMN), termasuk kawasan milik TNI dan Polri.Ketiga, sengketa yang berkaitan dengan lahan milik pihak swasta.

Tiap-tiap kelompok mempunyai skema penanganan yang tidak sama.Oleh sebab itu, pemerintah wajib memeriksa status kepemilikan tanah terlebih dahulu sebelum mengambil tindakan penyelesaian.

Sebagai contoh, penanganan sengketa pada lahan hutan memerlukan prosedur Pelepasan Kawasan Hutan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kalau dengan hutan, ya nanti harus dilepaskan hutannya," tutur Nusron.

Rumitnya penanganan aset negara turut tercermin dari data usulan Lokasi Prioritas Reforma Agraria yang diajukan oleh Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA).

KPA sebelumnya telah menyerahkan daftar 865 titik lokasi prioritas Reforma Agraria dengan cakupan seluas kira-kira 1,7 juta hektar kepada pimpinan DPR RI.

Nusron menyampaikan bahwa dari daftar kasus yang diajukan tersebut, perselisihan yang melibatkan PTPN dan kawasan hutan justru mendominasi ketimbang konflik dengan korporasi swasta.

"Yang dengan korporasi lebih sedikit daripada yang dengan PTPN maupun dengan hutan," ujar Nusron.

Mempertimbangkan dinamika tersebut, penuntasan konflik pertanahan tidak cukup sekadar menentukan pihak mana yang berhak atas bidang tanah.

Pemerintah juga berkewajiban memastikan tiap tahapan penyelesaian berjalan sejalan dengan status lahan, aturan tata kelola aset, serta regulasi hukum yang berlaku, khususnya jika objek konflik merupakan milik negara.

Terkini