SURABAYA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menyetorkan dana barang bukti hasil rampasan tindak pidana senilai Rp 4,9 miliar ke kas negara pada Senin (10/8/2026).
Uang tersebut adalah aset yang disita dari perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berasal dari kejahatan utama (predicate crime) perjudian online (judol).
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Darwis Burhansyah, menerangkan bahwa langkah ini adalah kewenangan Jaksa Penuntut Umum dalam menjalankan penetapan dan putusan hakim (eksekusi), sesuai dengan aturan Pasal 1 angka 10 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2025 mengenai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Hari ini, Senin 10 Agustus 2026, Kejari Tanjung Perak melaksanakan penyetoran uang sebesar Rp 4.907.261.329 kepada kas negara. Ini adalah bukti nyata bahwa penegakan hukum tidak sekadar menghukum pelaku dengan pidana penjara, melainkan juga melacak, menyita, dan merampas hasil kejahatan tersebut," tegas Darwis.
Darwis membeberkan, dana senilai Rp 4,9 miliar lebih itu diamankan dari sejumlah rekening bank yang saling terhubung.
Rekening-rekening itu dimanfaatkan sebagai modus penampungan dana judi online lewat situs web http://112.140.185.183.
Penyidikan kasus ini dulunya diproses oleh penyidik Ditreskrimsus/Ditrescyber Polda Jawa Timur dengan menetapkan tersangka bernama Yurry, yang sampai sekarang masih masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Proses perampasan aset ini berdasar pada Permohonan Ditreskrimsus Polda Jatim tertanggal 30 Juli 2025 dan 12 Agustus 2025 kepada Pengadilan Negeri Surabaya serta Surat Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor B-6395/M.5.4/Eku.1/06/2026 yang mengamanatkan pelaksanaan eksekusi kepada Kejari Tanjung Perak.
Penetapan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 1/Pid.Sus/PPHK-TPPU/2025/PN Sby tertanggal 14 Oktober 2025 yang menyetujui penyitaan seluruh dana di rekening tersebut sebagai aset milik negara.
Darwis menyambung, eksekusi dijalankan oleh Kejari Tanjung Perak sebab rekening yang disita berada dalam satu kesatuan dengan kasus tindak pidana atas nama terpidana Sutikno, yang proses penuntutannya sudah dituntaskan oleh Kejari Tanjung Perak pada 2025 lalu.
Dengan masuknya setoran uang ini, total akumulasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang telah disetor Kejari Tanjung Perak ke kas negara menyentuh angka Rp 8.864.756.557.
Capaian ini melonjak drastis dan sukses melampaui target PNBP Kejari Tanjung Perak untuk tahun anggaran 2026 sebesar 905 persen.
"Sinergi dan kesinambungan antara Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan menjadi kunci keberhasilan eksekusi pemulihan aset negara ini," pungkas Darwis.