JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menepis kabar adanya campur tangan pimpinan maupun pihak luar dalam penanganan perkara dugaan suap temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sumatera Selatan yang melibatkan Bupati Muara Enim nonaktif, Edison.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut berjalan berdasarkan alat bukti yang sah.
“Tidak ada hambatan di internal maupun intervensi dari pihak eksternal. Proses penyidikan berjalan on the track, sesuai alat bukti yang diperoleh penyidik,” kata Budi, dalam keterangannya, Minggu (2/7/2026).
Budi menerangkan bahwa pimpinan KPK memberikan dukungan penuh pada setiap penanganan perkara, termasuk penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait hasil audit BPK di Pemkab Muara Enim.
Ia menjelaskan bahwa perkara yang berawal dari operasi tangkap tangan ini menunjukkan perkembangan positif, di mana penyidik terus memeriksa saksi-saksi serta menggeledah sejumlah tempat.
“Di antaranya penggeledahan dan pemeriksaan terhadap BB (Bobby Adhityo Rizaldi) yang merupakan Anggota BPK RI, di mana setiap tindakan penyidikan tersebut tentunya untuk mencari dan melengkapi alat bukti yang dibutuhkan guna mengungkap perkara ini menjadi terang-benderang,” ujar dia.
Sebelumnya, KPK menetapkan Edison selaku Bupati Muara Enim nonaktif bersama empat orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap temuan audit BPK pada Kamis (11/6/2026).
Empat tersangka lainnya yakni Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumsel Titin Rita Lestari, pihak marketing PT Millenium Solusi Abadi Cory Erin Hardi, pihak swasta Augusz Dewanggara, serta Direktur PT Millenium Solusi Abadi Fika.
Tiga dari tersangka tersebut awalnya diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) susulan pada Rabu (10/6/2026).
“Berdasarkan kecukupan alat bukti KPK kemudian menetapkan 5 orang tersangka,” kata Plh Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis.
Taufik menyampaikan bahwa para tersangka langsung menjalani penahanan untuk 20 hari pertama sejak 10 hingga 29 Juni 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Taufik membeberkan bahwa kasus ini bermula pada awal tahun 2026 saat BPK Perwakilan Sumsel memeriksa Laporan Keuangan Pemkab Muara Enim TA 2025.
“Berdasarkan pemeriksaan BPK, ditemukan hasil audit nilai melebihi batas materialitas di dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) keuangan Pemkab Muara Enim,” ujar dia.
Selanjutnya pada Mei 2026, Edison selaku Bupati Muara Enim periode 2025-2030 menugaskan Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Rusdi Hairullah, untuk mengurus LHP audit BPK tersebut melalui Augusz Dewanggara yang merupakan pihak swasta.
Menindaklanjuti arahan tersebut, Rusdi meminta Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2026, Abi Nurwardani, untuk menemui Augusz melalui perantara pihak swasta bernama Mulyono.
“Pada pertemuan tersebut, ABN (Abi Nurwardani) dan AGG (Augusz) melakukan negosiasi atas kebutuhan fee untuk mengubah temuan audit BPK tersebut,” tutur dia.
Taufik menambahkan, Augusz meminta alokasi fee pengubahan hasil audit sebesar Rp 1,6 miliar atau setara 1 persen dari pagu anggaran proyek infrastruktur/2 persen dari pagu pengadaan Pemkab Muara Enim.
Usai mencapai kesepakatan, Augusz menyatakan siap mengurus permintaan Abi Nurwardani.
Augusz lantas berkoordinasi dengan Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumsel, Titin Rita Lestari, untuk memproses perubahan temuan audit.
Di sisi lain, Abi Nurwardani menyiapkan dana yang disepakati, salah satunya bersumber dari pencairan uang Fika (Direktur PT MSA) melalui Cory Erin selaku penyedia barang dan jasa proyek smart board di Disdikbud Muara Enim.
Taufik menceritakan bahwa dari penerimaan uang sebesar Rp 500 juta, Abi Nurwardani membaginya ke dalam dua wilayah distribusi, yakni Jakarta dan Sumatera Selatan.
“Di mana sebesar sekitar Rp 100 juta untuk AGG (Augusz) dan Rp 100 juta untuk MYL (Mulyono) sebagai perantara pertemuan di Jakarta. Sementara sejumlah sekitar Rp 300 juta diserahkan oleh ABN (Abi Nurwardani) ke Sumatera Selatan (Sumsel), yang diantaranya untuk Edison,” kata dia.
Di luar penerimaan tersebut, Augusz disinyalir telah lebih dahulu menerima dana Rp 50 juta dari Abi Nurwardani.
“KPK akan melakukan penelusuran lebih lanjut atas aliran dana tersebut,” ucap dia.
Atas perbuatannya, Augusz Dewanggara dan Titin dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan Edison, Fika, dan Cory disangkakan melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau huruf b UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2026 jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.