Kasus Pemerasan, Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Ditahan KPK

Jumat, 31 Juli 2026 | 10:57:08 WIB
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro mengenakan rompi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).(Sumber:NET)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemkab Pemalang pada Kamis (30/7/2026).

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 30 Juli sampai dengan 18 Agustus 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Plh Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis.

Lembaga antirasuah tersebut juga menetapkan tiga tersangka lain, yakni Mohamad Haris alias Gus Haris sebagai orang kepercayaan Bupati, Lilik Budi Suprianto dari pihak swasta yang merupakan ayah Setya Budi Dias, serta Setya Budi Dias yang bertugas sebagai Staf Administrasi KPK.

Taufik menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari aduan masyarakat mengenai dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemkab Pemalang, yang kemudian ditindaklanjuti lewat penyelidikan tertutup.

Atas perbuatan tersebut, Anom Widiyantoro dan Gus Haris disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Adapun Lilik Budi Suprianto dan Setya Budi Dias disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sebelumnya, Bupati Pemalang Anom Widiyantoro tampak mengenakan rompi tahanan KPK dengan tangan terborgol setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Selasa (28/7/2026) malam.

Berdasarkan pantauan di lokasi, Anom keluar dari ruang pemeriksaan Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 08.34 WIB pada Kamis (30/7/2026).

Ia terlihat dikawal tim penyidik KPK bersama tiga orang lainnya menuju mobil tahanan.Anom sempat menyampaikan permohonan maaf secara singkat kepada warga Pemalang.“Kami paham situasinya, kami minta maaf semua,” kata Anom.

Pihak KPK mengungkapkan bahwa Bupati Pemalang Anom Widiyantoro beserta empat orang lainnya ditangkap tim KPK saat sedang berada di Jakarta.

Pada hari Rabu sebelumnya, kelima orang tersebut tengah menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

“Salah satu orang yang diamankan di Jakarta adalah Bupati Pemalang, yang kemudian tadi malam sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif,” kata Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (29/7/2026).

Budi menuturkan, total terdapat 21 orang yang diamankan dalam operasi senyap tersebut.Rinciannya, sebanyak 5 orang ditangkap di Jakarta, 15 orang di Pemalang, dan 1 orang di Purworejo.Selain mengamankan para pihak, KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai bernilai lebih dari Rp 2 miliar dalam OTT tersebut.

Terkini