JAKARTA - Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan kebijakan ekspor satu pintu merupakan langkah strategis pemerintah untuk memperkuat posisi tawar komoditas Indonesia di pasar global sekaligus meningkatkan kesejahteraan petani.
“Nanti ini kebijakan Bapak Presiden ke depan ekspor-ekspor kita satu pintu. Kenapa satu pintu? Supaya kita yang bisa menjadi penentu harga, bukan konsumennya menentukan, tapi produsennya menentukan yaitu Indonesia,” kata Amran saat sidak di kawasan pembibitan kopi Desa Rimba Raya, Kecamatan Pintu Rime Gayo, Bener Meriah, Selasa (14/7/2026).
Menurut Amran, mekanisme tersebut diharapkan membuat Indonesia menjadi penentu harga komoditas ekspor sehingga nilai tambah lebih besar bisa dinikmati petani dan negara. Selama ini harga komoditas masih sering ditentukan oleh pasar tujuan ekspor sehingga keuntungan belum optimal.
Ia mencontohkan harga minyak sawit mentah (CPO) yang sempat Rp15.000 per kilogram di dalam negeri, sementara harga dunia mencapai Rp27.000 per kilogram. Jika harga domestik bisa naik mendekati Rp20.000 per kilogram, pendapatan petani akan meningkat secara signifikan.
Amran menjelaskan bahwa kebijakan ekspor satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) menjadi bagian dari program prioritas Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat tata kelola perdagangan komoditas nasional sekaligus mencegah praktik under invoicing.
“Biasanya yang mengekspor CPO itu harganya Rp14.000–Rp15.000 per kg dibeli di Indonesia tapi di negara tujuan Rp27.000 per kg. Itu hampir dua kali lipat. Nah yang membeli di sana adalah perusahaannya sendiri yang mengekspor. Itu namanya under invoicing,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa praktik under invoicing membuat negara kehilangan potensi penerimaan besar.
“Under invoicing artinya ini tidak kena pajak di Indonesia. Negara kehilangan 34 tahun itu Rp16.000 triliun. Bisa bayangkan. Nah ini kita perjuangkan. Banyak orang tidak senang. Orang yang terganggu tidak senang,” ucap Amran.
Pemerintah, lanjutnya, akan terus memperjuangkan kebijakan yang berpihak pada rakyat agar pengelolaan komoditas nasional mampu meningkatkan kesejahteraan petani dan memperkuat ekonomi. “Tapi masyarakat jangan pernah terpancing, jangan pernah terprovokasi. Yang jelas kita kerja untuk rakyat,” tegasnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan pembentukan Badan Pengelola Ekspor Sumber Daya Alam melalui PP No 24 Tahun 2026. Kebijakan ekspor satu pintu SDA strategis mulai berlaku 1 Juni 2026 dan ditargetkan beroperasi penuh 1 Januari 2027. Pada tahap awal, ekspor satu pintu ditujukan untuk komoditas batu bara, CPO, dan ferro aloy.