JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto memanggil Jaksa Agung ST Burhanuddin terkait kasus dugaan korupsi yang menyeret eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah. Pertemuan berlangsung di Istana Negara, Jakarta, Sabtu (11/7/2026) malam.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan dalam rapat terbatas itu Presiden meminta laporan langsung dari Jaksa Agung. Saat ditanya apakah Prabowo memarahi Burhanuddin, Prasetyo menjawab normatif. “Marah? Ya kan karena ada sebuah kejadian ya tentu beliau ingin mendapatkan laporan,” ujarnya di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (15/7/2026).
Prasetyo menekankan pemerintah harus menjaga stabilitas sehingga tidak ingin ada kegaduhan akibat kasus tersebut.
“Kalau bicaranya pertanyaannya masalah kegaduhan, kan sebenarnya tidak hanya berkenaan dengan masalah ini. Berkali-kali juga beliau sampaikan, kami mewakili Presiden, mewakili pemerintah, syarat untuk yang tadi kami sampaikan, membangun ekonomi itu salah satunya stabilitas. Nah syarat stabilitas ya tentunya kita berharap mengurangi meminimalisir kegaduhan-kegaduhan. Jadi semangatnya itu,” kata Prasetyo.
Calon Jampidsus Baru Prasetyo membenarkan Jaksa Agung telah mengajukan nama calon pengganti Jampidsus kepada Presiden pada 14 Juli 2026.
“Secara resmi dapat kami laporkan bahwa per kemarin, hari Selasa tanggal 14, Jaksa Agung telah secara resmi mengirimkan surat kepada Bapak Presiden untuk mengajukan usulan nama pengganti pejabat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang beberapa waktu yang lalu mengajukan pengunduran diri,” jelasnya.
Ia juga mengonfirmasi ada nama Kuntadi yang masuk dalam usulan. “Kalau berdasarkan suratnya, ya,” katanya. Menurutnya, ada beberapa nama lain yang diajukan, namun detailnya belum bisa disampaikan. “Ada, tapi mohon maaf kami tidak hafal satu per satu baik nama maupun jabatannya. Nanti pada waktunya kalau hasilnya sudah diputuskan, pasti akan kami sampaikan kepada teman-teman media dan kepada masyarakat,” tambahnya.
Terkait waktu penerbitan Keputusan Presiden pengangkatan Jampidsus baru, Prasetyo menyebut pemerintah akan mempercepat proses pembahasan di tingkat Tim Penilai Akhir. “Kami mohon waktu untuk memprosesnya, karena memang ada mekanisme Tim Penilai Akhir. Jadi karena suratnya baru masuk kemarin, hari ini akan segera kita tindak lanjuti apa yang diusulkan oleh Jaksa Agung,” pungkasnya.