Sengketa Arbitrase PT PJU: Ahli Sebut Ada Potensi Ranah Pidana

Rabu, 08 Juli 2026 | 18:40:01 WIB
Ahli Pidana Prof Prija Djatmika SH.(FOTO:NET)

SURABAYA - Proses hukum yang menyeret PT Petrogas Jatim Utama (PJU) saat ini tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemprov Jawa Timur tersebut sedang berjuang membatalkan keputusan dari Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

Tindakan ini dilakukan demi memproteksi aset milik daerah senilai Rp 77,87 miliar yang ditagih oleh PT Tri Mitra Bayany (TMB).

Kasus dengan nomor registrasi 1470/Pdt.Sus-Arb/2026/PN Sby ini memancing perhatian lantaran disinyalir menyimpan potensi unsur tindak pidana korupsi.

Pada persidangan tersebut, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Brawijaya, Prof. Prija Djatmika, berpendapat bahwa penyerahan keuntungan bagi pihak swasta yang tanpa disertai modal nyata bisa masuk klasifikasi korupsi.

Berdasarkan pandangannya, persoalan ini berkolerasi dengan tindakan melawan hukum yang berimbas pada kerugian finansial negara.

"Prinsip dasarnya adalah no contribution, no corporate right, siapa yang tidak berkontribusi, tidak berhak atas hak korporasi," ujar Prof. Prija.

Prahara ini dipicu oleh kesepakatan proyek yang tidak direalisasikan oleh pihak swasta, walaupun mereka tetap menuntut bagian laba.

Majelis arbitrase sebelumnya sempat menetapkan porsi pembagian sebesar 70 persen untuk BUMD dan 30 persen bagi swasta, tetapi keputusan tersebut dilawan oleh PT PJU.

Prof. Prija memastikan bahwa konflik yang mulanya bersifat perdata dapat bergeser ke ranah hukum pidana apabila berkaitan dengan hajat hidup orang banyak.

"Arbitrase itu ranah privat antara pengusaha dengan pengusaha. Tapi begitu menyangkut keuangan negara dan ada cacat hukum yang diloloskan, itu sudah menyangkut hak publik, sehingga ranahnya menjadi pidana," ungkapnya.

Bila keputusan arbitrase masih dipaksakan berjalan tanpa melihat kondisi riil itu, maka kedua belah pihak berpeluang terseret kasus hukum.

"Kalau ini tetap dijalankan, dua-duanya bisa kena. Yang membayar menyalahgunakan kewenangan, yang menerima juga melawan hukum karena menerima sesuatu yang bukan haknya," katanya.

PT PJU tetap teguh mengambil opsi pembatalan putusan BANI demi memelihara keamanan kas daerah.

Komisaris Utama PT PJU, H. Achmad Fauzi, menggarisbawahi bahwa uang senilai Rp 77,9 miliar itu teramat krusial untuk Provinsi Jawa Timur.

"Yang kami pertahankan bukan sekadar kepentingan perusahaan. Dana Rp 77,9 miliar tersebut merupakan bagian dari aset dan pendapatan yang memiliki nilai strategis bagi daerah. Sebagai BUMD, kami berkewajiban memastikan aset tersebut terlindungi dan tidak beralih kepada pihak lain sebelum terdapat kepastian hukum yang kuat dan final," ujar Achmad.

Terkini