Berantas Narkoba, BNN-Rusia Kerja Sama Awasi Wilayah Bali

Senin, 06 Juli 2026 | 16:31:06 WIB
Kepala BNN Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto bersama dengan Wakil Menteri Dalam Negeri Federasi Rusia Igor Zubov. (FOTO:NET)

JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) RI bersama Kementerian Dalam Negeri Federasi Rusia telah menyepakati penguatan kerja sama dalam upaya penanggulangan narkoba untuk periode tahun 2026–2027 dengan menitikberatkan pada pengawasan sindikat narkotika antarnegara, khususnya di area rawan seperti Bali.

Kepala BNN Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menuturkan bahwa kedua belah pihak memandang kasus peredaran gelap narkotika sebagai bentuk kejahatan transnasional yang memerlukan langkah penuntasan secara kolektif.

"Kerja sama Indonesia-Rusia ini diharapkan mampu memutus rantai pasok, menutup ruang gerak jaringan internasional, serta memperkuat perlindungan masyarakat dari ancaman narkotika, khususnya di kawasan destinasi wisata seperti Bali," kata Suyudi dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Sabtu.

Menurut pemaparan dari dia, salah satu poin utama dari kolaborasi ini adalah memperketat aktivitas pengawasan di daerah rentan lewat optimalisasi pertukaran data intelijen secara langsung (real time) serta penguatan kemitraan antara petugas penegak hukum dengan otoritas keimigrasian.

Langkah kerja sama strategis ini pun dilatarbelakangi oleh temuan laboratorium pembuatan mefedron perdana di tanah air yang terbukti melibatkan warga negara asal Rusia.

Suyudi mempertegas bahwa tindakan hukum yang keras, termasuk sanksi pemulangan paksa atau deportasi, bakal diberlakukan terhadap warga negara asing yang kedapatan ikut serta dalam sindikat peredaran gelap narkoba.

Di samping hal itu, kedua otoritas sepakat untuk memperkokoh kerja sama dalam memitigasi tren perkembangan kejahatan berbasis digital lewat peningkatan mutu kompetensi sumber daya manusia di ranah forensik digital, pengusutan kasus siber, hingga pelacakan aliran dana aset kripto yang kerap digunakan sebagai instrumen pencucian uang hasil bisnis narkotika.

Indonesia dan Rusia juga berkomitmen kuat untuk mempercepat proses pertukaran data seputar peredaran zat psikoaktif jenis baru (new psychoactive substances/NPS), termasuk produk zat yang dimanipulasi ke dalam perangkat rokok elektronik.

Berdasarkan penjelasan Suyudi, segala langkah penegakan hukum di lapangan nantinya akan diselaraskan dengan penguatan program sosialisasi edukasi serta pencegahan dini di tengah warga masyarakat.

Pencapaian nota kesepakatan tersebut dirumuskan dalam agenda pertemuan bilateral antara BNN RI dengan pihak Federasi Rusia pada tanggal 22–23 Juni 2026 yang lalu di Moskow.

Pada forum pertemuan tersebut, rombongan delegasi dari Indonesia disambut secara langsung oleh Wakil Menteri Dalam Negeri Federasi Rusia Igor Zubov serta Kepala Direktorat Utama Pengendalian Narkotika Kementerian Dalam Negeri Federasi Rusia Ivan Valentinovich Gorbunov.

Seluruh rangkaian kegiatan dinas tersebut dipungkasi dengan agenda peninjauan ke area fasilitas Safe City System serta pusat laboratorium milik Kementerian Dalam Negeri Federasi Rusia guna mempelajari mekanisme pengawasan lingkungan dan penerapan teknologi forensik terapan yang dioperasikan di sana.

Terkini