Ekonom: PFII Harus Jaga Perputaran Dollar Tetap di Dalam Negeri

Senin, 06 Juli 2026 | 16:30:57 WIB
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (FOTO: NET)

JAKARTA - Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) didesak untuk tidak hanya fokus mendatangkan modal dari luar negeri, tetapi juga menjamin mata uang dollar Amerika Serikat tetap beredar di dalam ekosistem keuangan dalam negeri.

Kepala Ekonom Trimegah Sekuritas Indonesia, Fakhrul Fulvian, menyampaikan bahwa perhatian Indonesia selama ini cenderung lebih besar pada usaha menggaet investasi. Sementara itu, pengawasan terhadap peredaran dana di dalam negeri masih tergolong minim.

"Kalau investasi masuk tetapi aktivitas keuangannya tetap dilakukan dari Singapura, Hong Kong, London, atau New York, maka manfaatnya bagi pendalaman pasar keuangan domestik menjadi terbatas," ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (5/7/2026).

Berdasarkan penjelasan Fakhrul, hambatan yang umum ditemui oleh berbagai negara berkembang yakni menjamin agar devisa dari kegiatan ekspor, simpanan warga lokal, serta modal investasi tidak berpindah ke pusat keuangan dunia.

Selama mata uang dollar AS lebih dominan beredar di luar negeri, ketersediaan likuiditas valuta asing di dalam negeri akan menipis, sehingga membuat posisi nilai tukar gampang goyah akibat guncangan global.

Fakhrul memaparkan bahwa persoalan yang sama pun dirasakan oleh Korea Selatan, yang hingga kini masih terus membenahi pasar valas mereka serta memajukan Seoul supaya kegiatan keuangan dunia dapat digerakkan dari dalam negeri mereka sendiri.

"Ini bukan hanya masalah Indonesia. Hampir semua negara ingin memastikan devisa ekspor dan dana residen tidak seluruhnya diparkir di luar negeri," katanya.

Fakhrul menyambung, PFII memiliki peluang besar untuk menaikkan daya saing seandainya mampu menciptakan ekosistem keuangan internasional yang terpercaya bagi para pemain pasar untuk menaruh dana hingga mentransaksikan instrumen keuangan dari dalam negeri.

Bukan hanya itu, PFII dianggap dapat menjadi alternatif wadah pendanaan yang berdaya guna bagi program strategis nasional, termasuk proyek yang dikelola sektor swasta maupun Danantara.

"PFII dapat membantu memperluas basis pembiayaan pembangunan. Tetapi kuncinya adalah transparansi, tata kelola, dan mekanisme pasar yang kredibel. Jangan sampai PFII hanya menjadi kanal pembiayaan yang bersifat administratif. Ia harus menjadi pasar yang dipercaya," tegas Fakhrul.

Dia memaparkan bahwa ketercapaian target PFII tidak semata-mata bersandar pada pemberian potongan pajak, melainkan juga pada jaminan hukum, proteksi terhadap hak penanam modal, serta mutu dari aturan yang berlaku.

"Financial center dibangun di atas kepercayaan. Insentif pajak memang penting, tetapi tidak pernah cukup. Yang lebih menentukan adalah apakah investor merasa aman menempatkan dan memutar dana jangka panjang di Indonesia," ujar Fakhrul.

Pihak pemerintah lantas didesak untuk segera memantapkan regulasi, menyederhanakan operasional bisnis, serta meningkatkan kualitas infrastruktur pada pasar keuangan.

"PFII seharusnya menjadi bagian dari strategi besar membangun domestic dollar ecosystem. Ketika devisa hasil ekspor, tabungan residen, dan dana investasi dapat terus berputar di Indonesia, stabilitas nilai tukar akan lebih kuat, biaya pendanaan lebih efisien, dan ketahanan ekonomi nasional meningkat," tuturnya.

Pada saat ini, pihak eksekutif tengah mengebut proses pematangan RUU PFII yang ditargetkan dapat rampung pada tanggal 20 Juli 2026.

Pihak pemerintah memiliki rencana untuk mendirikan area International Financial Center di Bali, yang salah satu titiknya ditempatkan di KEK Kura Kura Bali, demi memikat institusi keuangan dunia agar mengoperasikan bisnis mereka dari Indonesia.

Terkini