Kasus Korupsi Bupati Kuansing: DPR Panggil Menhut Raja Juli

Senin, 06 Juli 2026 | 16:30:57 WIB
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni (tengah) (FOTO: NET)

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman, mengumumkan bahwa lembaganya bakal meminta klarifikasi secara langsung dari Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni, terkait dugaan kasus rasuah yang melibatkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby.

Tindakan ini diimplementasikan sebagai wujud dari penegakan fungsi kontrol yang melekat pada Komisi IV DPR.

"Sesuai tupoksi maka Komisi IV akan mendalami proses alih fungsi lahannya," ujar Alex saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (6/7/2026).

Alex pun menyampaikan ekspektasinya agar kejelasan posisi hukum Menhut dalam kasus ini bisa segera benderang demi menjaga kelancaran roda kerja di internal Kementerian Kehutanan.

"Kami berharap ada kejelasan perihal status hukum Menteri dalam kasus ini sehingga tidak mengganggu kinerja kementerian," kata dia.

Sebelumnya, figur Raja Juli Antoni mencuat ke publik dalam pusaran kasus dugaan suap posisi jabatan yang menjerat Suhardiman Amby, termasuk indikasi gratifikasi mengenai pengalihfungsian Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, memaparkan bahwa otoritas legalisasi pelepasan wilayah hutan berada penuh di bawah kendali Kementerian Kehutanan, sedangkan pihak pemda hanya berwenang menyodorkan rekomendasi secara teknis.

"Terkait suap izin hutan produksi terbatas, jadi betul ini memang kewenangannya ada di Kementerian Kehutanan. Apakah nanti disetujui atau tidak itu menjadi kewenangan Kementerian Kehutanan," ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/7/2026).

Tim penyidik KPK saat ini sedang menelusuri substansi dari tatap muka antara Raja Juli dan Suhardiman di Jakarta pada 2 Juni 2026 yang mendiskusikan pengajuan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di wilayah Kuansing, guna membongkar korelasi pertemuan itu dengan dugaan suap uang.

Raja Juli memvalidasi terjadinya pertemuan tersebut namun mengklarifikasi bahwa audiensi tersebut berlangsung secara kedinasan formal, serta membenarkan jika Suhardiman sempat meninggalkan satu amplop tersegel.

Ia beralasan langsung menginstruksikan staf ajudannya untuk memulangkan amplop itu lantaran sadar tidak memiliki hak atas barang tersebut, walau mengaku tidak mengerti isi di dalamnya.

"Dan ketika ia pergi saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut. Saya tidak tahu isinya apa tapi saya merasa tidak memiliki hak atas amplop tersebut. Oleh karena itu saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut," kata Raja Juli dalam keterangannya, Jumat (3/7/2026).

Mekanisme pemulangan amplop sempat terkendala sinkronisasi agenda dinas, sampai akhirnya berhasil dikembalikan lagi kepada Bupati Kuansing pada 12 Juni 2026 di Mapolres Kuantan Singingi.

Raja Juli dengan gamblang menepis keterkaitan dirinya dalam regulasi pelepasan area hutan di Kuansing dan memastikan tidak pernah menerbitkan surat keputusan apa pun terkait perkara itu.

"Tidak ada satu SK pun yang saya keluarkan untuk pelepasan kawasan hutan di Kuantan Sengingi. Tidak ada sejengkal kawasan hutan pun di Kuantan Sengingi yang ada dalam otoritas saya, saya keluarkan jadi APL (Area Penggunaan Lainnya)," tegas Raja Juli.

Ia juga menegaskan komitmennya untuk bersikap kooperatif jikalau institusi KPK membutuhkan kesaksian tambahan dalam tahapan pengusutan kasus perkara ini.

Terkini