Kasus Investasi Fiktif, Eks Pegawai Bank di Purwokerto Diusut TPPU

Senin, 29 Juni 2026 | 14:19:01 WIB
Pensiunan korban penipuan eks pegawai bank pelat merah memasang tenda di halaman kantor cabang di Purwokerto, Kabupaten Banyumas.(FOTO:NET)

BANYUMAS - Pihak kepolisian saat ini melebarkan sayap pemeriksaan pada kasus penipuan bermodus investasi bodong yang menyeret mantan pegawai salah satu bank milik negara di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, berinisial N alias D (36).

Di samping menyelidiki tindak pidana primer, tim penyidik pun melangsungkan pendalaman mengenai dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) demi memaksimalkan langkah pemulihan kerugian yang dirasakan oleh para korban.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P Silalahi, menegaskan bahwasanya kebijakan ini diputuskan supaya beraneka aset yang diindikasikan berasal dari hasil kejahatan bisa segera ditelusuri, disita, serta diserahkan kembali kepada korban berlandaskan keputusan hukum kelak.

"Kami tidak berhenti pada penindakan terhadap perbuatan tersangka. Kami juga fokus pada recovery asset atau pemulihan pengembalian kerugian korban," kata Petrus kepada wartawan Senin (29/6/2026).

Menyikapi perkara itu, Petrus memaparkan bahwasanya jajarannya telah resmi menerbitkan surat perintah penyidikan perihal dugaan TPPU terhadap diri tersangka.

Bermacam aset kepemilikan tersangka, baik berupa benda bergerak ataupun tidak bergerak, sudah dijalankan pemblokiran selaku bagian dari mekanisme pemeriksaan.

"Beberapa asetnya, baik berupa barang bergerak maupun tidak bergerak, tanah, mobil, sudah kami lakukan pemblokiran. Untuk proses penyidikan TPPU ini sedang berjalan," ujarnya.

Dia memaparkan bahwasanya proses pemeriksaan TPPU memakan tempo yang lebih panjang lantaran aparat kepolisian masih terus menghimpun bukti, mengumpulkan kesaksian dari pakar TPPU, serta melangsungkan koordinasi bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan otoritas perbankan.

Aparat hukum saat ini juga sedang melacak potensi adanya aset-aset lain yang memiliki korelasi dengan tersangka, termasuk aset yang didaftarkan atas nama orang lain.

Oleh sebab itu, Petrus mengimbau kepedulian aktif dari masyarakat luas yang mengantongi data seputar aset tersangka agar lekas memberikan laporan kepada tim penyidik.

"Bagi masyarakat yang mengetahui kemungkinan ada aset berupa apa pun yang mungkin bukan atas nama tersangka, tetapi itu milik tersangka, tolong diberitahukan kepada kami," katanya.

Sampai detik ini, terdata sudah terdapat lebih dari 18 korban yang memberikan laporan resmi ke SPKT Polresta Banyumas, sementara itu lebih dari 100 korban lain telah mengajukan perlindungan hukum ke Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto dengan akumulasi estimasi kerugian mencapai Rp 25 miliar.

Petrus kembali memberikan imbauan bagi masyarakat yang turut menjadi korban agar lekas mengajukan laporan kepolisian supaya tindak lanjut perkara serta proses restitusi kerugian bisa diimplementasikan secara komprehensif.

Sebelumnya, N alias D sudah resmi dimasukkan ke dalam sel tahanan terhitung sejak tanggal 7 Juni 2026 atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana milik nasabah, terutama dari golongan pensiunan ASN, melalui kedok investasi fiktif bernilai miliaran rupiah.

Tersangka mengoperasikan modusnya dengan mendekati nasabah yang berencana mengajukan pinjaman kredit untuk menarik batas plafon secara optimal.

Sebagian dari dana pencairan pinjaman tersebut diambil oleh nasabah selaras dengan keperluan, sementara sisa uangnya disetorkan kepada tersangka untuk disalurkan pada program investasi yang dipromosikan seolah produk resmi dari instansi perbankan.

Berikutnya, tersangka memanfaatkan dana kiriman dari nasabah yang baru bergabung untuk disetorkan kepada nasabah lama selaku bentuk imbal hasil investasi.

"Uang yang diterima dari satu nasabah kemudian diputar untuk membayar kewajiban kepada nasabah lain, mirip dengan skema Ponzi."

"Keuntungan yang dibayarkan kepada nasabah lama berasal dari uang nasabah baru, bukan dari keuntungan riil," jelas Petrus.

Terkini