JAKARTA - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengamankan dua unit mobil dengan cara diderek serta mengempeskan ban dua unit mobil lainnya melalui pencabutan pentil akibat kedapatan parkir sembarangan di area Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel).
Langkah tegas tersebut dieksekusi pada hari Sabtu kemarin mulai pukul 21.00 sampai dengan 00.30 WIB.
"Kami melakukan patroli dan monitoring bersama di Jalan Gunawarman, Suryo, dan Senopati untuk mengimbau pengguna jalan serta petugas valet agar tidak memarkir kendaraan di bahu jalan yang dilarang," kata Kadishub DKI Jakarta Budi Awaluddin di Jakarta, dilansir Antara, Minggu (28/6/2026).
Dirinya menyampaikan bahwa agenda pemantauan serta penegakan aturan ini dilangsungkan melalui sinergi bersama Satpol PP, pihak Kecamatan Kebayoran Baru, serta jajaran personel Lintas Jaya yang melibatkan unsur TNI dan Polri.
Sinergitas ini dibentuk demi mengawal agar pemanfaatan fasilitas jalan tetap berfungsi secara maksimal bagi pergerakan transportasi masyarakat luas.
Operasi penertiban ini diinisiasi lewat aksi penyusuran dengan berjalan kaki oleh para petugas.
Aparatur menyisir seluruh titik di kawasan itu guna melayangkan peringatan kepada para pengendara, pelaku bisnis, konsumen, hingga penyedia jasa valet agar tidak memarkirkan armada mereka di tepi jalan atau di atas fasilitas trotoar karena memicu hambatan bagi kelancaran sirkulasi kendaraan.
Selanjutnya, pihak berwenang memberikan kelonggaran waktu selama 10 menit bagi para pengemudi untuk menggeser posisi kendaraan mereka secara sukarela.
"Apabila setelah batas waktu tersebut kendaraan masih tetap parkir di lokasi terlarang, kami melakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Budi.
Di samping pemantauan dengan berjalan kaki, aktivitas pengawasan juga dioptimalkan lewat mobil operasional dinas demi menggaransi tidak ada lagi mobil yang ditempatkan secara ceroboh.
Budi menekankan bahwa aktivitas sterilisasi jalan ini bakal terus digulirkan secara berkala, terutama pada momen akhir pekan seperti malam Sabtu dan malam Minggu.
Dirinya pun meminta kesadaran warga, utamanya pemilik kendaraan roda empat, untuk menghindari kebiasaan memarkirkan kendaraan di area bahu maupun badan jalan.
Selain menabrak regulasi yang ada, tindakan parkir di area terlarang tersebut memicu penyempitan ruang jalan, mengganggu kelancaran bagi pengendara lain, serta berisiko tinggi memicu penumpukan arus kendaraan.