Komcad TNI AL Ditangkap Usai Buat Laporan Begal Palsu di Lampung

Kamis, 28 Mei 2026 | 13:10:18 WIB
Konferensi pers penusuk kondektur bus Damri oleh Polresta Bandar Lampung.(Sumber:NET)

BANDAR LAMPUNG - Seorang oknum Komponen Cadangan (Komcad) TNI AL bernama Muhammad Rizky Perdana nekat menyusun laporan palsu terkait kehilangan sepeda motor di Bandar Lampung. 

Kasus ini berhasil diungkap pihak kepolisian setelah mengendus berbagai kejanggalan dalam berkas laporan yang diserahkan pelaku. 

Pelaku diduga kuat sengaja merekayasa cerita pembegalan demi menyembunyikan fakta bahwa kendaraan tersebut sebenarnya sudah ia jual.

Awalnya, laporan tersebut diklaim sebagai tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di area PJR Panjang, Jalan Insinyur Sutami. 

Akan tetapi, proses penyelidikan membuktikan bahwa insiden pembegalan itu sama sekali tidak pernah ada. 

Kebohongan yang dirancang pelaku akhirnya terkuak saat penyidik menyandingkan keterangannya dengan bukti fisik di lokasi kejadian.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilulay, memaparkan bahwa pelaku mendatangi kantor polisi didampingi kekasihnya, Riska Adelia, pada Kamis (14/5/2026) guna mendaftarkan laporan kehilangan sepeda motor. 

Pelaku bukan cuma merekayasa kronologi peristiwa, melainkan juga mencoba meyakinkan polisi dengan mengaku-ngaku sebagai anggota aktif TNI AL. 

Melalui laporannya, ia mengklaim bertugas di Lanal Panjang dan menyandang pangkat Sersan Satu (Sertu).

Meski demikian, pengakuan tersebut langsung patah setelah kepolisian melangsungkan verifikasi internal.

“Setelah kami lakukan pengecekan, nama yang bersangkutan tidak terdaftar sebagai anggota yang berdinas di Lanal Panjang,” kata Alfret.

Pemeriksaan mendalam yang dilakukan oleh personel Reskrim dan Pamapta membongkar status asli pelaku yang ternyata bukan anggota aktif, melainkan anggota Komcad TNI AL. 

Berdasarkan hasil penyidikan, sepeda motor yang diklaim hilang itu merupakan kepunyaan pacar pelaku sendiri. 

Kendaraan tersebut dipinjam terlebih dahulu oleh pelaku sebelum akhirnya dilego kepada temannya yang sesama anggota Komcad, bernama Tio.

Proses jual beli motor tersebut disepakati pada angka Rp6,5 juta. Uang yang didapat dari hasil penjualan disinyalir dipakai untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari serta melunasi sisa cicilan kendaraan yang masih berjalan.

“Motifnya karena faktor ekonomi dan terbebani cicilan motor,” ujar Alfret.

Buntut dari aksi nekatnya, pelaku kini sudah dijebloskan ke tahanan oleh aparat kepolisian. 

Penyidik turut menyita beberapa barang bukti, di antaranya satu unit ponsel Oppo berwarna biru serta setelan pakaian loreng kepunyaan pelaku. 

Pelaku bakal dijerat memakai pasal mengenai laporan palsu dan atau penggelapan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun kurungan penjara. 

Perkara ini resmi dibukukan dalam Laporan Polisi Nomor: B/803/V/2026/SPKT/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung per tanggal 14 Mei 2026.

Terkini