SOLO – Sebuah jaringan penipuan daring berskala internasional yang beroperasi di wilayah Solo Baru, Sukoharjo, ternyata mengendalikan aktivitas ilegal mereka dari sebuah bangunan ruko di pinggir Jalan Ir. Soekarno, Desa Kwarasan, Kecamatan Grogol. Komplotan kriminal ini menyewa tiga unit ruko dan menyamarkannya sebagai kantor konsultan trading.
Lokasinya berada di kawasan yang ramai serta dekat dengan pusat kuliner dan pusat perbelanjaan, sehingga mudah terlihat oleh masyarakat yang melintas saban hari.
Kompas.com sempat mendatangi lokasi tersebut pada Minggu (24/5/2026) sore. Jika dilihat dari luar, ruko itu tampak sepi, terkunci rapat, dan tidak dilengkapi papan nama perusahaan.
Seorang petugas parkir yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku baru tahu ada markas scam internasional di sana setelah membaca berita.
Meski begitu, ia tidak tahu pasti ruko mana yang dipakai oleh sindikat tersebut.
"Kurang tahu, kemarin denger ada yang digerebek," katanya kepada Kompas.com, Minggu.
Sementara itu, berdasarkan data yang dihimpun TribunSolo pada Senin (25/5/2026), warga sekitar selama ini mengira deretan ruko itu hanya dipakai sebagai kantor administrasi biasa.
Salah satu warga yang tidak mau disebutkan identitasnya menyatakan sama sekali tidak menaruh curiga pada aktivitas di dalam ruko. Padahal, area parkir di depan ruko hampir setiap hari dipenuhi kendaraan para pekerja.
“Saya tidak tahu digunakan untuk apa, saya kira kantor administrasi atau semacam itu,” ujarnya, Minggu (24/5/2026).
“Di depan itu sudah penuh kendaraan karyawan. Tidak ada customer keluar masuk, ya seperti kantor biasa saja,” tambahnya.
Menurut ceritanya, penggerebekan dilakukan pada Selasa (19/5/2026) pagi oleh aparat kepolisian dan petugas Imigrasi.
Warga setempat baru menyadari adanya dugaan praktik ilegal setelah petugas datang melakukan penertiban.
Warga juga pernah bertanya tentang jenis usaha yang menyewa ruko tersebut dan mendapat informasi bahwa tempat itu adalah kantor konsultan trading.
“Saya juga tidak tahu itu kantor apa. Pernah saya tanya, katanya konsultan trading. Aktivitasnya dari pagi sekitar pukul 08.00 sampai 23.00 WIB,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa jumlah pekerja di kantor itu cukup banyak, terdiri dari warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA). Bahkan, beberapa WNA dilaporkan tinggal dan tidur di dalam ruko tersebut.
“Kalau yang WNI biasanya pulang, tapi sebagian WNA ada yang tidur di situ,” ujarnya.
Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus ini setelah melakukan patroli siber dan mendeteksi aktivitas mencurigakan di ruang digital.
Penyelidikan itu mengarah pada ruko berlantai tiga yang dijadikan pusat operasi penipuan online internasional. Penggerebekan oleh polisi dilakukan pada Rabu (20/5/2026).
Dari operasi ini, petugas mengamankan 38 orang tersangka, yang terdiri dari 27 WNI, 4 warga negara Myanmar, dan 7 warga negara Nepal.
Direktur Reserse Siber Polda Jateng Himawan Sutanto Saragih menjelaskan, sindikat ini mengincar korban di luar negeri dengan memanfaatkan identitas perempuan Indonesia.
“Alasan menyasar WNA karena mereka menggunakan model Indonesia. Sasaran mereka warga negara asing dengan menggunakan profil perempuan cantik Indonesia,” ujar Himawan dikutip dari TribunSolo, Senin (25/5/2026).
Selain memakai foto dan akun palsu, jaringan ini mempekerjakan perempuan asli untuk melakukan panggilan video dengan korban.
Cara ini dipakai untuk membangun kedekatan emosional agar korban percaya dan mau mengirimkan uang.
“Para pelaku terlebih dahulu membangun kedekatan emosional dengan korban menggunakan identitas palsu dan akun media sosial fiktif," ujarnya dilansir dari laman Humas Polri, Jumat (22/5/2026).
"Setelah korban percaya, korban diarahkan melakukan investasi pada platform trading crypto palsu yang telah dimanipulasi sehingga dana yang disetorkan sepenuhnya dikuasai jaringan pelaku,” tambahnya.
Ia menyebutkan bahwa sindikat ini bekerja dengan sistem yang sangat terstruktur dengan memanfaatkan sisi psikologis para korban.
“Modus ini sangat terstruktur dan memanfaatkan sisi psikologis korban. Korban dibuat merasa memiliki hubungan personal sehingga tanpa sadar melakukan transfer dana secara bertahap dalam jumlah besar,” jelas Himawan.
Dalam pengembangan kasus, polisi menemukan adanya pembagian tugas di dalam jaringan scam tersebut.
Beberapa WNA diketahui bertindak sebagai bagian marketing hingga menjadi leader dalam operasional penipuan internasional ini.
“Peran WNA ada yang sebagai marketing dan leader,” jelas Himawan.
Sebagian besar target korban berada di luar negeri, terutama warga negara Amerika Serikat.
Pihak kepolisian memproyeksikan total target sasaran mencapai sekitar 5.000 orang.
Dari jumlah itu, sebanyak 133 orang telah menjadi korban investasi kripto bodong. Berdasarkan penyidikan sementara, sindikat ini diduga meraup omzet hingga 2.625,85 dollar AS atau sekitar Rp 41,1 miliar sejak Juli 2025 sampai Mei 2026.
Saat penggeledahan lanjutan pada Senin (25/5/2026), polisi membawa lima tersangka WNI untuk pemeriksaan tambahan.
Petugas juga menyita 117 barang bukti berupa CPU, monitor, ponsel, serta perangkat penunjang operasional lainnya.
Meski aktivitas di ruko sangat padat dari pagi sampai larut malam, keberadaan markas scam internasional ini sempat tidak memicu kecurigaan warga sekitar.
Banyak warga mengira bangunan itu hanyalah kantor administrasi biasa atau perusahaan trading.
Dalam menjalankan kejahatannya, para pelaku dibagi menjadi empat tim dengan struktur hierarki mulai dari kepala, supervisor, leader, marketing, hingga asisten marketing.
Antaranggota tim tidak mengetahui identitas asli satu sama lain karena mereka hanya memakai nama samaran atau nickname saat berkomunikasi.
Saat ini, seluruh tersangka telah ditahan di Rutan Polda Jateng. Mereka dijerat dengan Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE; Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE; serta Pasal 492 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun hingga maksimal 12 tahun penjara.