Polda Metro Tangkap 16 Pencuri dalam 3 Hari, Selidiki Jaringan Begal

Kamis, 21 Mei 2026 | 10:20:45 WIB
Satgas Pemburu Begal Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.(Sumber:NET)

JAKARTA - Aparat kepolisian meringkus sebanyak 16 orang pelaku pencurian hanya dalam jangka waktu tiga hari.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, mengungkapkan bahwa mayoritas pelaku berhasil diciduk setelah aksi mereka disebarkan oleh warganet di media sosial, sehingga mempermudah pihak kepolisian dalam melakukan identifikasi.

“Hari pertama, kami menangkap delapan orang tersangka. Kemudian kemarin kami tangkap dua orang tersangka. Dan hari ini, kami melakukan penangkapan terhadap enam orang tersangka yang sempat viral juga beritanya di media sosial,” ujar Iman kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (20/5/2026).

Berdasar hasil pemeriksaan sementara, beberapa pelaku nekat melancarkan aksi pencurian tersebut lantaran faktor ekonomi. Sementara beberapa pelaku lainnya menggunakan hasil kejahatan untuk mencukupi kebutuhan konsumsi narkotika dan obat-obatan.

Iman menjelaskan, keberhasilan meringkus keenam belas pelaku tersebut juga didukung oleh kolaborasi antara pihak kepolisian dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menyatukan sistem kamera pengawas yang tersebar di beragam titik.

“Dengan adanya CCTV, kami cukup terbantu untuk menganalisis kejadian, kemudian menganalisis para tersangka atau para pelaku,” kata Iman.

Terhadap 16 pelaku tersebut, aparat kepolisian kini sedang menyelidiki lebih lanjut kemungkinan adanya hubungan antara satu sama lain, tanpa melihat lokasi tempat kejadian perkaranya.

Iman menambahkan, pelacakan hubungan antarpelaku itu saat ini dikerjakan lewat pemeriksaan telepon genggam mereka guna memetakan jaringan komunikasinya.

“Kami juga sedang melakukan pendalaman terhadap seluruh alat komunikasi yang disita untuk diuji laboratoris digital forensiknya. Kami ingin melakukan pendalaman terhadap pertama, dugaan jaringan dari kelompoknya mereka,” tutur Iman.

Pihak berwajib turut mengamankan beberapa senjata api serta senjata tajam yang dipakai oleh para pelaku sewaktu beraksi maupun ketika ditangkap. Ke depannya, penyidik bakal menelusuri asal-usul dari barang bukti yang telah disita tersebut.

Untuk saat ini, para pelaku dijerat memakai Pasal 477 KUHP terkait pencurian, Pasal 478 terkait pencurian di tempat tertutup, Pasal 479 terkait pencurian dengan kekerasan, serta Pasal 306 terkait penggunaan senjata api. Para tersangka tersebut kini terancam hukuman kurungan penjara paling lama 15 tahun.

Tags

Terkini