Polda Papua Tetapkan 17 Tersangka Kerusuhan Stadion Lukas Enembe

Rabu, 20 Mei 2026 | 12:32:01 WIB
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Cahyo Sukarnito.(Sumber:NET)

JAYAPURA- Pihak Polda Papua resmi mengubah status 17 orang menjadi tersangka dalam kasus kerusuhan yang pecah di Stadion Lukas Enembe, Kabupaten Jayapura, Papua pada 8 Mei 2026. 

Langkah hukum ini diambil setelah tim gabungan dari Polda Papua serta Polres Jayapura mengumpulkan 74 laporan terkait bermacam-macam aksi pidana yang terjadi pasca-pertandingan antara Persipura Jayapura kontra Adhyaksa FC.

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Cahyo Sukarnito menerangkan, deretan laporan yang diterima aparat kepolisian mencakup aksi pencurian motor, pencurian biasa, aksi pembakaran, pengeroyokan massal, perusakan fasilitas, hingga tindakan penganiayaan.

"Dari puluhan laporan, 14 kasus telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan 17 orang sebagai tersangka. Sementara itu, dua laporan diselesaikan melalui mekanisme restorative justice setelah adanya kesepakatan antara pihak terkait," jelasnya, Selasa (19/5/2026), dilansir dari TribunPapua.

37 Unit Motor Diamankan

Di samping itu, petugas kepolisian juga menyita sedikitnya 37 unit kendaraan roda dua yang diyakini punya keterkaitan dengan aksi kriminal saat kerusuhan tersebut melanda.

Dari total kendaraan yang disita, 17 unit di antaranya sudah mengantongi laporan polisi, satu unit tercatat sebagai aduan di Polsek, sedangkan 19 unit sisanya masih belum memiliki laporan resmi ataupun aduan dari pihak korban. 

Seluruh motor tersebut kini ditempatkan di Mapolres Jayapura demi mempermudah proses penyelidikan serta pelacakan identitas pemilik aslinya.

Oleh karena itu, jajaran Polda Papua meminta kepada warga yang merasa kehilangan sepeda motor ataupun menjadi korban kejahatan dalam insiden tersebut untuk segera membuat laporan ke kantor polisi terdekat.

Berdasarkan penuturan Cahyo, aduan dari warga sangat krusial demi mempermudah proses pencocokan barang bukti, sekaligus mempercepat jalannya pengembangan penyelidikan guna menjaring pelaku lain yang berpotensi ikut terlibat.

Proses hukum pada kasus ini sekaligus diposisikan sebagai shock therapy yang tegas agar peristiwa kelam semacam ini tidak terulang kembali di masa depan, utamanya dalam perhelatan olahraga yang sejatinya ditujukan sebagai wadah untuk menyatukan masyarakat.

Kerugian Ditaksir Rp 10 Miliar

Sebelumnya, aparat berwajib memaparkan bahwa dampak kerusakan akibat amuk massa di Stadion Lukas Enembe tergolong masif. Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Papua, Kombes Pol. 

Parasian Herman Gultom memaparkan, ada 16 unit bangunan yang lumat dilalap api, termasuk di dalamnya warung serta tempat usaha milik warga setempat. Bukan hanya itu, ada 21 unit mobil yang turut menjadi sasaran pembakaran oleh kelompok massa.

Berdasarkan estimasi kasar dari Gultom, kerugian materiil dari sektor kendaraan roda empat saja sudah menyentuh angka Rp 2 miliar. Perhitungan itu didasarkan pada asumsi jika tiap unit mobil mempunyai nilai rata-rata sekitar Rp 100 juta.

"Namun karena banyak kendaraan yang harganya jauh di atas itu, total kerugian diperkirakan mencapai sekitar Rp 10 miIiar,” tandasnya, dilansir dari TribunPapua.

Kerusuhan Dipicu Kekecewaan Suporter

Geliat kerusuhan ini berawal ketika laga sengit antara Persipura Jayapura melawan Adhyaksa FC digelar di Stadion Lukas Enembe pada Jumat (8/5/2026) yang lalu.

 Ratusan orang dilaporkan merangsek masuk ke area lapangan dan mencoba mengintimidasi serta menyerang wasit beserta para punggawa Adhyaksa FC lantaran tidak puas terhadap keputusan pengadil lapangan yang dinilai merugikan kubu Persipura.

Akibat terhalang untuk menyerang korps baju hitam dan para pemain lawan, amarah massa akhirnya terlampiaskan secara anarkis lewat tindakan pembakaran deretan kendaraan yang berada di area parkir stadion.

Tags

Terkini