PASURUAN - Aksi nekat dua pencuri spesialis kabel dan besi grounding di Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan, Jawa Timur berakhir tragis.
Tak sempat membawa kabur barang jarahan, kedua pelaku justru menjadi bulan-bulanan warga yang geram setelah salah satu dari mereka mencoba melawan menggunakan senjata tajam.
Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Aipda Junaedi mengungkapkan, peristiwa yang terjadi pada Senin (18/5/2026) malam sekitar pukul 22.25 WIB itu, diketahui setelah aksinya terekam CCTV.
Kedua terduga pelaku yakni MS (37), seorang karyawan swasta asal Kecamatan Kraton, Pasuruan, dan rekannya, I (39), pria kelahiran Bangkalan yang berdomisili di Kecamatan Gadingrejo.
Malam itu, situasi gudang milik MSA (28), pengusaha asal Malang terlihat mencurigakan melalui CCTV. Penjaga gudang, EY mendapati seorang pria tak dikenal tengah mengendap-endap turun dari lantai dua gudang dengan menggunakan tangga fiber dan menginformasikan pada warga sekitar.
Sadar aksinya tepergok, salah satu pelaku, MS bukannya menyerah. Ia justru mencabut sebilah pisau dan mengancam warga yang mulai mengepungnya. Hal itu sontak memicu kemarahan warga sekitar.
"Saat hendak diamankan, pelaku sempat melawan dan mengeluarkan pisau sehingga memicu emosi warga di sekitar lokasi. Warga yang berada di lokasi kemudian ikut membantu melumpuhkan kedua pelaku," ujar Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Aipda Junaedi, Selasa (19/5/2026).
Massa yang telanjur geram sempat menghadiahi kedua pelaku dengan bogem mentah. Beruntung, amuk massa tidak berbuntut fatal setelah petugas dari Satreskrim Polres Pasuruan Kota segera tiba di lokasi untuk mengamankan kedua pelaku dari kepungan warga.
Setelah mengamankan pelaku, pemilik gudang, MSA langsung mendatangi gudang miliknya untuk memeriksa situasi. Saat memeriksa CCTV lebih detail, terungkap bahwa kedua pelaku sebelumnya sudah menyatroni gudang tersebut dan melakukan aksi pencurian yang sama.
Berdasarkan rekaman digital teridentifikasi MS dan I merupakan komplotan yang pernah menjebol dan menjarah kabel serta besi grounding di gudang tersebut sepekan sebelumnya, Minggu, (10/5/2026) lalu dengan total kerugian Rp 10 juta.
"Atas tindakan perlawanan dan pencurian tersebut, penyidik menjerat mereka dengan pasal Pencurian dengan Kekerasan (Curas)," jelas Junaedi.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1/2023 tentang KUHP baru, dan/atau Pasal 477 Ayat (1) huruf e dan g KUHP Juncto Pasal 17 KUHP.