Kemkomdigi Kaji Wajib Nomor Ponsel untuk Registrasi Medsos

Selasa, 19 Mei 2026 | 09:53:55 WIB
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid.(Sumber:NET)

JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) tengah mendalami wacana kewajiban bagi pengguna media sosial untuk menyertakan nomor telepon seluler sewaktu mendaftarkan akun baru.

Wacana ini dipaparkan oleh Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid sewaktu menghadiri rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin. Berdasarkan penjelasan Meutya, wacana regulasi ini kini tengah memasuki fase konsultasi publik.

"Ini yang sedang kita godok dengan konsultasi publik tentunya agar bagaimana orang ketika masuk ke sosial media wajib menaruh nomor teleponnya sehingga identitasnya jelas," kata Menkomdigi Meutya.

Baca juga: Orang tua perlu proaktif dalam mendampingi anak pada era digital

Ia menjelaskan bahwa saat ini penyertaan nomor ponsel sewaktu mendaftarkan akun media sosial masih bersifat pilihan. Melalui pencantuman nomor telepon tersebut, identitas dari pemilik akun media sosial berikut konten yang diunggahnya bakal menjadi lebih akuntabel.

"Mereka (pengguna media sosial) menjadi akuntabel atau bertanggung jawab terhadap tulisan-tulisan yang ditayangkan," ujar Meutya.

Di samping itu, Kemkomdigi pun bakal memperkokoh identitas digital yang telah tervalidasi lewat Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE).

Kebijakan ini menjadi bagian dari langkah pemerintah guna memperkokoh ketahanan nasional pada ruang siber, khususnya untuk mengantisipasi ancaman misinformasi, disinformasi, hingga manipulasi teknologi deepfake.

Kemkomdigi secara intensif menjalankan patroli siber demi menindaklanjuti konten disinformasi serta ujaran kebencian lewat koordinasi bersama beragam kementerian maupun lembaga terkait. Kementerian pun memperketat supervisi terhadap platform digital serta media sosial, termasuk menuntut laporan transparansi dan klarifikasi terkait mekanisme moderasi konten milik platform bersangkutan.

Berdasarkan pemaparan Meutya, derajat kepatuhan penyedia platform digital atas permohonan moderasi konten dari pihak pemerintah terhitung masih minim, yakni berkisar di angka 20 persen.

Baca juga: Jepang akan perketat penggunaan medsos bagi remaja

Oleh sebab itu, pemerintah melakukan pengecekan serta investigasi secara langsung terhadap sejumlah platform digital, yang mana salah satunya adalah Meta menyangkut penanggulangan hoaks kesehatan serta kepatuhan atas regulasi perlindungan anak PP Tunas.

Pemerintah juga tengah mengkaji regulasi yang mengharuskan platform digital memiliki kantor perwakilan di Indonesia demi mengakselerasi koordinasi bersama pemerintah menyangkut proteksi ruang digital.

Menkomdigi Meutya memaparkan bahwa tindakan pemerintah tidak hanya terbatas pada wilayah platform saja, melainkan menyasar langsung ke lapisan masyarakat lewat jalur edukasi serta sosialisasi.

"Kami meyakini bahwa hal-hal untuk menjaga ketahanan nasional di sosial media tidak berarti seluruh kegiatannya harus di media sosial. Tapi, pertemuan-pertemuan fisik dengan masyarakat, diskusi, sosialisasi, edukasi, itu menjadi peran yang juga amat penting," kata Meutya.

Tags

Terkini