Kasus Fadia Arafiq: KPK Selidiki Transaksi Valas Bupati Pekalongan

Rabu, 06 Mei 2026 | 02:50:33 WIB
Kasus Fadia Arafiq

JAKARTA – KPK telusuri jejak penukaran valas Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq guna melacak aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

Lembaga antirasuah tersebut mulai bergerak lincah memetakan kekayaan milik tersangka FAR yang diduga memiliki kaitan erat dengan perkara hukum yang menjeratnya.

Penyidik meyakini bahwa konversi mata uang asing menjadi salah satu pintu masuk untuk menyembunyikan asal-usul uang hasil kejahatan.

"Hari ini juga penyidik melakukan pemeriksaan berkaitan dengan penelusuran aset, khususnya terkait dengan penukaran-penukaran valas yang dilakukan oleh tersangka saudara FAR selaku mantan Bupati Pekalongan," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (5/5) malam.

Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa mata uang yang ditukarkan tersebut diduga kuat memiliki keterkaitan langsung dengan perkara korupsi yang sedang ditangani.

Guna mendalami praktik penukaran uang tersebut, otoritas penegak hukum memanggil 2 orang saksi dari pihak swasta dan staf perusahaan.

Hanya 1 saksi atas nama Irana Subramono yang memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan di Gedung Merah Putih.

Sementara itu, Lingkan Anggi Alfianto yang merupakan staf PT Raja Nusantara Berjaya tidak muncul dalam jadwal pemeriksaan yang telah ditetapkan.

Pemeriksaan saksi-saksi ini menjadi instrumen penting bagi penyidik dalam mengonfirmasi frekuensi dan jumlah nominal valuta asing yang ditukarkan oleh tersangka.

Tim penyidik masih terus bekerja di lapangan untuk mengumpulkan bukti-bukti materiil tambahan guna memperkuat konstruksi perkara korupsi tersebut.

Tags

Terkini