Menang di Sidang, Penjual Mie Ayam Sukabumi Lepas dari Jerat Rentenir

Jumat, 08 Mei 2026 | 02:50:16 WIB
Penjual Mie Ayam Sukabumi Lepas dari Jerat Rentenir.

SUKABUMI - Titik terang akhirnya menghampiri PA (51), penjual mie ayam dan cilok asal Cibadak, Kabupaten Sukabumi. 

Setelah bertahun-tahun terjerat lingkaran setan rentenir hingga harus kehilangan rumah dan bekerja tanpa gaji, perjuangan PA berbuah manis di meja hijau. Hakim menolak seluruh gugatan yang dilayangkan sang rentenir terhadap dirinya.

Diketahui, nasib pilu PA bermula pada 2022 saat ia meminjam uang untuk modal jualan dan kebutuhan sehari-hari. 

Namun, bunga yang terus berlipat membuat utang pokoknya yang hanya Rp 6 juta membengkak hingga puluhan juta Rupiah. Padahal, PA mengaku sudah mencicil total hingga Rp 40 juta dari hasil berjualan mie ayam dan bubur sumsum.

"Alhamdulillah, hasil putusan kemarin menyatakan bahwa apa yang digugat oleh penggugat ditolak seluruhnya oleh hakim," ujar kuasa hukum PA dari PBH Peradi Cibadak, Supriyanto, saat dikonfirmasi, Jumat (8/5/2026).

Utang Dianggap Lunas, Klaim Rp 36 Juta Tak Terbukti

Dalam persidangan terungkap bahwa klaim utang sebesar Rp 36,4 juta yang dituduhkan sang rentenir tidak dapat dibuktikan. Hakim menilai tidak ada hubungan hukum yang sah terkait angka tersebut. 

Sebaliknya, hakim berpendapat bahwa meskipun utang itu ada, secara substansi sudah dinyatakan lunas melalui cicilan yang telah dibayarkan selama ini.

"Hakim memerintahkan agar dokumen-dokumen penting milik klien kami, seperti KTP, Kartu Keluarga, dan ijazah asli, segera dikembalikan kepada tergugat (PA)," tegas Supriyanto.

Pihak kuasa hukum memberikan waktu 1x24 jam bagi sang rentenir untuk menyerahkan dokumen-dokumen tersebut sejak putusan dibacakan. Jika tidak diindahkan, tim hukum PA tidak segan untuk menempuh jalur pidana.

Kemenangan di sidang perdata ini menjadi pintu masuk bagi PA untuk mencari keadilan lebih jauh. Supriyanto menyebut ada rencana untuk melaporkan balik sang rentenir ke kepolisian atas dugaan beberapa tindak pidana.

"Rencana kami akan melapor balik. Ada dugaan tindak pidana pemerasan, serta eksploitasi tenaga manusia karena klien kami sempat dijadikan pembantu tanpa gaji selama tiga bulan dengan alasan membayar bunga," tuturnya.

Selain itu, unsur kekerasan verbal dan ancaman yang kerap diterima PA saat ditagih bunga utang juga menjadi poin yang akan diperkarakan. PA yang sehari-harinya masih berjualan makanan keliling ini berharap putusan hakim tersebut benar-benar mengakhiri penderitaannya.

"Hutang aslinya hanya Rp 6 juta, tapi diminta terus-menerus disertai ancaman. Kami harap ini menjadi pelajaran agar tidak ada warga kecil lainnya yang tertindas praktik serupa," pungkas Supriyanto.

Tags

Terkini