Eks Wakil Ketua PN Depok Ajukan Praperadilan Melawan KPK

Senin, 04 Mei 2026 | 16:49:17 WIB
Eks Wakil Ketua PN Depok Ajukan Praperadilan Melawan KPK

JAKARTA – Eks Wakil Ketua PN Depok ajukan praperadilan terhadap KPK guna menguji keabsahan penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang menjeratnya.

Langkah hukum ini diambil sebagai respon atas tindakan lembaga antirasuah yang dianggap tidak sesuai dengan prosedur perundangan yang berlaku.

"Praperadilan diajukan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan yang dilakukan oleh termohon dalam hal ini KPK," ujar pejabat humas pengadilan, sebagaimana dilansir dari berbagai sumber, Senin (4/5/2026).

Pihak pemohon berpendapat bahwa bukti yang digunakan oleh penyidik tidak memenuhi unsur minimal 2 alat bukti yang sah menurut undang-undang.

Gugatan ini terdaftar secara resmi di sistem informasi penelusuran perkara dengan nomor registrasi yang telah divalidasi oleh kepaniteraan.

Tim hukum pemohon meyakini ada kekeliruan administratif yang dilakukan sejak tahap penyelidikan hingga naik ke tingkat penyidikan.

Agenda persidangan perdana direncanakan fokus pada pembacaan permohonan dari pihak penggugat di hadapan hakim tunggal.

KPK sendiri menyatakan kesiapannya untuk menghadapi tuntutan tersebut dengan membawa sejumlah dokumen pendukung proses hukum.

Transparansi dalam persidangan ini diharapkan mampu memperjelas duduk perkara yang sempat menyita perhatian institusi peradilan.

Keputusan final dari hakim praperadilan nantinya akan menentukan apakah proses penyidikan terhadap yang bersangkutan bisa dilanjutkan atau harus dihentikan.

Tags

Terkini