Kemenkum Tegaskan Lagu Tema Ajang Olahraga Wajib Patuhi Hak Cipta

Kamis, 30 April 2026 | 16:57:17 WIB
Kemenkum Tegaskan Lagu Tema Ajang Olahraga

JAKARTA – Kemenkum tegaskan bahwa penggunaan lagu tema ajang olahraga wajib patuhi hak cipta guna melindungi hak ekonomi serta moral para pencipta karya seni musik.

Kementerian Hukum terus memperketat pengawasan terhadap pemanfaatan karya intelektual dalam berbagai perhelatan besar di tanah air. Hal ini bertujuan memastikan para seniman mendapatkan apresiasi yang layak atas karya yang digunakan secara komersial.

Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum, Ignatius MT Silalahi memberikan penjelasan mendalam mengenai kewajiban lisensi tersebut.

"Penggunaan lagu atau musik untuk kepentingan komersial, termasuk lagu tema ajang olahraga, wajib membayar royalti kepada pencipta atau pemegang hak cipta melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN)," ujar Ignatius MT Silalahi, sebagaimana dilansir dari berbagai sumber, Kamis (30/4/2026).

Ignatius MT Silalahi berpendapat, kepatuhan terhadap pembayaran royalti merupakan bentuk penghormatan nyata terhadap kekayaan intelektual yang dimiliki oleh setiap individu kreatif.

Langkah ini juga diharapkan dapat meminimalisir potensi gugatan hukum yang mungkin timbul akibat penggunaan karya tanpa izin resmi. Penyelenggara acara dituntut lebih proaktif dalam mengurus administrasi kekayaan intelektual sebelum kegiatan berlangsung.

Seringkali koordinasi antara pihak penyelenggara dan pemilik hak cipta terabaikan karena kurangnya pemahaman regulasi. Padahal aturan mengenai pemanfaatan lagu dalam ruang publik sudah diatur jelas dalam undang-undang yang berlaku.

Pihak kementerian berencana meningkatkan frekuensi edukasi bagi dinas pemuda dan olahraga di berbagai daerah. Kesadaran kolektif diperlukan agar ekosistem industri kreatif dan olahraga dapat berjalan beriringan tanpa merugikan satu pihak.

Dokumentasi mengenai izin penggunaan lagu harus menjadi bagian dari perencanaan standar operasional prosedur setiap kompetisi. Hal tersebut mencakup penggunaan pada saat pembukaan, penutupan, maupun promosi di media sosial resmi ajang tersebut.

Ketegasan ini menjadi sinyal bahwa perlindungan hak kekayaan intelektual di Indonesia semakin mendapatkan porsi perhatian yang serius dari pemerintah. Pengawasan di lapangan akan diperkuat untuk memantau implementasi aturan royalti di sektor-sektor strategis lainnya.

Tags

Terkini