Pemprov Jatim Beri Pendampingan Hukum Tersangka Pungli Dinas ESDM

Selasa, 28 April 2026 | 20:39:06 WIB
Pemprov Jatim Beri Pendampingan Hukum Tersangka Pungli

SURABAYA – Pemprov Jatim memberikan pendampingan hukum kepada ASN yang menjadi tersangka kasus dugaan pungli perizinan di Dinas ESDM untuk memastikan hak mereka terpenuhi.

Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengambil langkah strategis terkait penetapan status tersangka terhadap sejumlah oknum aparatur sipil negara di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral. Bantuan hukum ini menjadi bentuk komitmen instansi dalam menjamin proses hukum berjalan sesuai koridor yang berlaku.

"Sudah ada pendampingan hukum bagi para tersangka, karena mereka adalah ASN Pemprov Jatim," ujar Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Adhy Karyono, sebagaimana dilangsir dari surabaya.bisnis.com, Selasa (28/4/2026).

Adhy Karyono menjelaskan bahwa setiap aparatur sipil negara memiliki hak untuk memperoleh bantuan hukum ketika tersandung permasalahan hukum selama menjalankan tugas kedinasan. Pemerintah provinsi berkewajiban hadir untuk memastikan hak tersebut diberikan tanpa mengintervensi substansi penyidikan yang sedang dilakukan pihak berwenang.

Langkah ini diambil guna memastikan bahwa seluruh prosedur hukum yang dijalani oleh para oknum ASN tersebut berjalan secara proporsional. Pemerintah tetap menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang ditangani oleh aparat penegak hukum terkait dugaan praktik pungutan liar perizinan di dinas terkait.

Upaya ini pun diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai posisi hukum para pihak yang terlibat sekaligus menjaga stabilitas pelayanan publik. Internal pemerintah daerah kini tengah melakukan evaluasi mendalam untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di kemudian hari.

Tags

Terkini