Penyelewengan 10 Ton Pupuk Subsidi di Kalimantan Timur Terbongkar

Jumat, 24 April 2026 | 14:36:45 WIB
Penyelewengan 10 Ton Pupuk Subsidi

BALIKPAPAN – Polda Kaltim mengungkap penyelewengan 10 ton pupuk subsidi yang hendak dijual ke sektor perkebunan secara ilegal dengan harga di atas ketentuan pemerintah.

Praktik culas ini terendus saat petugas melakukan patroli rutin di jalur distribusi yang mencurigakan.

"Kami mengamankan 200 karung atau setara dengan 10 ton pupuk subsidi yang terdiri dari jenis NPK Phonska dan Urea," ujar Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Artanto, sebagaimana dilansir dari niaga.asia, Jumat 24 April 2026.

Pelaku diduga mengumpulkan pupuk tersebut dari berbagai kios pengecer dengan cara yang melanggar aturan.

Rencananya muatan tersebut akan dikirimkan kepada pembeli di luar sektor pertanian rakyat yang berhak menerima bantuan.

Kombes Pol Artanto menjelaskan bahwa pupuk subsidi tersebut seharusnya hanya disalurkan kepada petani yang terdaftar dalam sistem e-RDKK sesuai alokasi yang ditetapkan pemerintah.

Aksi penimbunan dan pengalihan sasaran distribusi ini memicu kelangkaan di tingkat akar rumput.

Petugas kini sedang mendalami keterlibatan pihak lain yang mungkin berperan sebagai penyedia barang dalam skala besar.

"Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap saksi dan terduga pelaku guna mengungkap jaringan penyelewengan ini secara utuh," kata Kombes Pol Artanto mengutip niaga.asia.

Langkah tegas diambil untuk memastikan ketahanan pangan daerah tidak terganggu oleh ulah spekulan.

Penegakan hukum ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi oknum yang mencoba bermain dengan hak para petani.

Tags

Terkini