JAKARTA – Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan menyebut replik jaksa KPK sebagai ilusi hukum dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di Jakarta.
Persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat tersebut kembali mengagendakan pembacaan nota pembelaan tambahan dari pihak terdakwa.
"Replik yang disampaikan jaksa penuntut umum sama sekali tidak menyentuh substansi kebenaran materiil dan cenderung menjadi ilusi hukum yang dipaksakan," ujar Karen Agustiawan, sebagaimana dilansir dari jawapos.com, Jumat 24 April 2026.
Pihak terdakwa memandang bahwa seluruh proses pengadaan kargo LNG dari perusahaan Amerika Serikat merupakan murni keputusan bisnis untuk mengamankan pasokan energi nasional.
Karen Agustiawan meyakini bahwa langkah yang diambil saat menjabat sebagai pimpinan tertinggi perusahaan plat merah tersebut sudah sesuai dengan prosedur operasional standar yang berlaku.
Majelis hakim diminta untuk melihat fakta bahwa kerja sama tersebut tidak memberikan kerugian negara melainkan sebuah strategi jangka panjang bagi ketahanan energi.
Pihak penasihat hukum menegaskan bahwa tidak ada aliran dana yang masuk ke kantong pribadi kliennya selama proses transaksi tersebut berlangsung selama beberapa tahun.
Jaksa penuntut umum tetap pada pendiriannya bahwa tindakan pengadaan tersebut telah melanggar ketentuan hukum dan merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.
Persidangan ini dijadwalkan akan terus berlanjut hingga mencapai putusan akhir dari majelis hakim terkait keterlibatan mantan pejabat tinggi tersebut.