JAKARTA – Setelah UU PPRT disahkan Menko PMK menegaskan bahwa akses jaminan sosial bagi pekerja rumah tangga merupakan hak dasar yang harus dipenuhi oleh pemberi kerja.
Langkah besar dalam dunia ketenagakerjaan Indonesia akhirnya tercapai melalui payung hukum yang selama ini dinanti oleh jutaan pekerja domestik. Kehadiran regulasi ini tidak hanya menjadi simbol pengakuan negara terhadap profesi pekerja rumah tangga, tetapi juga menjadi instrumen hukum yang memaksa perubahan standar kesejahteraan di lingkungan rumah tangga.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) menyoroti bahwa selama ini perlindungan sosial bagi pekerja domestik masih dianggap sebagai bantuan sukarela dari majikan. Dengan adanya dasar hukum yang kuat, paradigma tersebut harus segera ditinggalkan karena negara kini telah memosisikan jaminan sosial sebagai kewajiban yang mengikat secara hukum.
Pemerintah berencana melakukan sosialisasi masif guna memastikan seluruh pemberi kerja memahami prosedur pendaftaran pekerja mereka ke dalam program jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan. Hal ini dianggap krusial untuk mencegah terjadinya risiko ekonomi yang fatal bagi pekerja ketika menghadapi kondisi darurat medis atau kecelakaan kerja yang selama ini sering tidak tertangani.
Kepastian ini menjadi krusial mengingat data statistik menunjukkan bahwa sektor domestik merupakan salah satu penyerap tenaga kerja terbesar namun dengan tingkat perlindungan paling rendah. Melalui integrasi ke dalam sistem jaminan sosial nasional, diharapkan kesenjangan kesejahteraan antara pekerja formal dan sektor domestik dapat semakin terkikis secara bertahap.
"Jaminan sosial itu adalah hak, bukan pilihan. Jadi, kalau dia bekerja, maka dia berhak mendapatkan jaminan sosial," Ujar Menko PMK dalam pernyataannya terkait keberlanjutan perlindungan bagi pekerja rumah tangga.
Kementerian terkait kini tengah menyusun aturan turunan untuk mengatur mekanisme pengawasan serta sanksi bagi pihak yang mengabaikan pemenuhan hak-hak dasar tersebut. Fokus utama pemerintah saat ini adalah menciptakan ekosistem kerja yang saling menguntungkan antara pemberi kerja dan pekerja tanpa ada pihak yang merasa dibebani secara berlebihan.
Menko PMK juga menambahkan bahwa kehadiran undang-undang ini adalah bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan rasa aman bagi mereka yang bekerja di balik pintu rumah tangga. Transformasi ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas hidup para pekerja sekaligus memberikan kepastian bagi pemberi kerja mengenai hak dan kewajiban masing-masing secara transparan.
"Ini adalah bagian dari upaya kita memanusiakan manusia, memberikan perlindungan yang selama ini absen bagi rekan-rekan PRT," Ujar Menko PMK saat menutup keterangannya pada Kamis, 23 April 2026.