JAKARTA - Perlindungan anak di ruang digital kembali menjadi perhatian serius seiring dengan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas.
Dalam konteks ini, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memberikan apresiasi kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang dinilai konsisten mendorong platform digital untuk mematuhi aturan tersebut.
Dinamika pengawasan ruang digital tidak hanya berkaitan dengan kepatuhan regulasi, tetapi juga menyangkut komitmen bersama dalam menciptakan ekosistem internet yang aman bagi anak.
Upaya pemerintah bersama berbagai platform teknologi menjadi bagian penting dalam memastikan hak anak tetap terlindungi di tengah pesatnya perkembangan teknologi.
Komdigi Dinilai Gigih Dorong Kepatuhan Platform Digital
Anggota KPAI Kawiyan menilai bahwa langkah Kementerian Komdigi dalam mengawal implementasi PP Tunas menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menjalankan mandat konstitusi terkait perlindungan anak. Ia menilai proses pendekatan yang dilakukan kepada berbagai platform digital bukan hal yang mudah, namun tetap dijalankan secara konsisten.
"KPAI mengapresiasi langkah Kementerian Komdigi sebagai wakil pemerintah yang gigih meyakinkan platform digital untuk mematuhi PP Tunas. Kegigihan dan kesabaran Kementerian Komdigi merupakan wujud pelaksanaan konstitusi dalam perlindungan anak," kata Kawiyan saat dihubungi di Jakarta, Jumat.
Menurutnya, proses ini menunjukkan bahwa perlindungan anak di ruang digital tidak hanya bergantung pada regulasi tertulis, tetapi juga pada upaya aktif pemerintah dalam memastikan implementasinya berjalan efektif. Pendekatan persuasif yang dilakukan menjadi bagian penting dalam membangun kepatuhan global platform digital di Indonesia.
Kepatuhan Platform Digital Dan Tantangan Perlindungan Anak
KPAI juga memberikan apresiasi terhadap langkah perusahaan teknologi Meta yang akhirnya menunjukkan kepatuhan terhadap ketentuan PP Tunas. Meta, sebagai pemilik platform Facebook, Instagram, dan Threads, telah menyesuaikan kebijakan mereka dengan aturan usia akses pengguna di Indonesia.
Namun demikian, KPAI menegaskan bahwa kepatuhan administratif saja belum cukup untuk menjamin perlindungan anak secara menyeluruh di ruang digital. Kawiyan menilai bahwa tantangan di dunia digital bersifat dinamis dan terus berkembang, sehingga memerlukan pengawasan yang berkelanjutan.
Menurutnya, anak-anak masih berpotensi menghadapi berbagai risiko seperti paparan konten berbahaya, eksploitasi digital, hingga interaksi yang tidak sehat di dunia maya. Oleh karena itu, implementasi PP Tunas harus dijalankan secara konsisten, transparan, dan berkelanjutan agar benar-benar memberikan perlindungan nyata.
"Oleh karena itu, implementasi yang konsisten, transparan dan berkelanjutan dari setiap ketentuan dalam PP Tunas menjadi kunci utama," kata Kawiyan.
Ia menegaskan bahwa platform digital tidak cukup hanya menunjukkan kepatuhan di atas kertas, tetapi juga harus memastikan sistem internal mereka, termasuk algoritma dan kebijakan moderasi konten, benar-benar aman bagi anak.
Perubahan Kebijakan Platform Dan Batas Usia Pengguna
Sebelumnya, perusahaan teknologi Meta telah melakukan penyesuaian kebijakan sebagai bentuk kepatuhan terhadap PP Tunas. Meta menyatakan komitmennya untuk menyesuaikan layanan mereka di Indonesia, termasuk perubahan ketentuan usia pengguna di berbagai platform media sosial.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyampaikan apresiasi atas langkah tersebut. Ia menilai perubahan yang dilakukan Meta merupakan hasil dari proses evaluasi dan komunikasi intensif antara pemerintah dan pihak perusahaan teknologi.
"Hari ini kami cukup bersuka cita memberikan apresiasi kepada Meta yang menaungi Instagram, Facebook, dan Threads, yang setelah pemeriksaan Senin lalu, kemudian menunjukkan sikap kepatuhan dalam menyelaraskan produk fitur dan layanan mereka dengan hukum di Indonesia," kata Meutya Hafid.
Berdasarkan kebijakan terbaru, platform Facebook, Instagram, dan Threads yang sebelumnya dapat diakses oleh pengguna mulai usia 13 tahun kini hanya dapat digunakan oleh pengguna berusia 16 tahun ke atas di Indonesia. Penyesuaian ini dilakukan untuk mengikuti ketentuan pemerintah dalam rangka memperkuat perlindungan anak di ruang digital.
Perubahan tersebut juga mencakup komitmen Meta untuk melakukan penyesuaian sistem secara bertahap, termasuk pengelolaan akun pengguna di bawah usia yang ditentukan. Langkah ini dilakukan mengingat besarnya jumlah pengguna layanan mereka di Indonesia yang mencapai lebih dari 100 juta orang.
Arah Penguatan Perlindungan Anak Di Era Digital
KPAI menilai bahwa langkah yang dilakukan pemerintah dan platform digital merupakan awal penting dalam membangun sistem perlindungan anak yang lebih kuat di ruang digital. Namun, tantangan ke depan masih sangat besar mengingat perkembangan teknologi yang sangat cepat dan kompleks.
Pengawasan terhadap konten digital, sistem algoritma, serta interaksi pengguna menjadi aspek penting yang perlu terus diperkuat. KPAI menekankan bahwa perlindungan anak tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan keterlibatan aktif dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk industri teknologi dan masyarakat.
Selain itu, edukasi kepada orang tua dan anak juga menjadi bagian penting dalam mendukung implementasi PP Tunas. Literasi digital yang baik diharapkan dapat membantu anak memahami risiko dan batasan dalam menggunakan media sosial.
Dengan semakin banyaknya platform digital yang mulai menyesuaikan diri dengan regulasi di Indonesia, diharapkan tercipta ekosistem digital yang lebih aman, sehat, dan ramah anak. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya jangka panjang untuk memastikan generasi muda tumbuh dalam lingkungan digital yang terlindungi.
Pada akhirnya, sinergi antara pemerintah, lembaga perlindungan anak, dan platform digital menjadi kunci utama dalam mewujudkan ruang digital yang aman bagi anak-anak Indonesia.
Implementasi PP Tunas diharapkan tidak hanya menjadi aturan formal, tetapi juga menjadi fondasi dalam membangun budaya digital yang bertanggung jawab di masa depan.