JAKARTA - Pemerintah terus memperkuat ketahanan pangan dengan fokus pada jagung sebagai komoditas strategis.
Terbitnya Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2026 menunjukkan komitmen nyata untuk menjaga ketersediaan jagung nasional. Langkah ini sekaligus memperkuat kesejahteraan petani jagung Indonesia.
Instruksi Presiden ini memuat arahan untuk melaksanakan pengadaan jagung dalam negeri sepanjang tahun 2026. Pemerintah menegaskan keberpihakan pada produsen lokal, termasuk para petani yang menjadi tulang punggung sektor pangan. Dengan kebijakan ini, diharapkan produksi jagung dalam negeri semakin optimal.
Target dan Harga Pembelian Pemerintah
Pemerintah menetapkan target pengadaan jagung mencapai 1 juta ton dengan Harga Pembelian Pemerintah Rp5.500 per kilogram. Jagung yang dibeli harus memenuhi kriteria kadar air antara 18 hingga 20 persen dan telah masuk masa panen. Langkah ini memastikan kualitas jagung yang diperoleh sesuai standar nasional.
Selain itu, pengadaan jagung untuk tahun 2027 hingga 2029 akan disesuaikan melalui rapat koordinasi bidang pangan. Pelaksanaannya ditugaskan kepada Perum Bulog sebagai lembaga pengelola Cadangan Jagung Pemerintah. Strategi ini penting untuk menjaga stok pangan dan menstabilkan harga di pasar.
Kepala Badan Pangan Nasional sekaligus Menteri Pertanian menekankan bahwa capaian swasembada jagung untuk pakan ternak dapat terus dipertahankan. Produksi dalam negeri yang kuat menjadi fondasi untuk mengurangi ketergantungan impor. Sinergi antara pemerintah dan petani menjadi kunci keberhasilan program ini.
Capaian Produksi dan Surplus Jagung
Berdasarkan data nasional, total produksi jagung pipilan kering pada tahun 2025 mencapai 16,16 juta ton. Sementara kebutuhan konsumsi nasional berada di angka 15,23 juta ton, sehingga terdapat surplus sekitar 0,93 juta ton. Surplus ini menjadi peluang untuk menstabilkan pasokan dan mendukung program pengadaan pemerintah.
Dengan adanya cadangan jagung yang cukup, pemerintah dapat melakukan operasi pasar untuk menyalurkan jagung ke peternak mandiri dan pabrik pakan ternak. Penyaluran ini bertujuan menekan harga di tingkat konsumen. Strategi ini menjaga kestabilan harga sekaligus mendukung produksi peternakan.
Surplus jagung juga menjadi bukti keberhasilan kerja sama antara petani, pemerintah, dan lembaga pengelola cadangan. Keberlanjutan swasembada jagung pakan diyakini akan terus meningkat. Hal ini penting bagi ketahanan pangan nasional secara menyeluruh.
Penguatan Cadangan Jagung Pemerintah (CJP)
Stok Cadangan Jagung Pemerintah terus diperkuat melalui pengadaan dalam negeri. Tahun 2025, pengadaan jagung mencapai 101 ribu ton yang berasal dari produksi lokal. Penugasan ini menjadi tanggung jawab Bapanas bekerja sama dengan Perum Bulog untuk memastikan pasokan tercukupi.
Untuk penyaluran CJP, pemerintah melaksanakan program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) jagung pakan. Sebanyak 51,2 ribu ton jagung telah disalurkan ke 3.578 peternak unggas di 17 provinsi. Langkah ini memastikan peternak memperoleh jagung berkualitas dengan harga terjangkau.
Kuartal pertama tahun 2026 menunjukkan peningkatan signifikan dalam stok CJP. Hingga awal April, realisasi pengadaan jagung telah mencapai 125,2 ribu ton. Angka ini setara dengan 123,9 persen dari pengadaan tahun sebelumnya, menunjukkan keberhasilan strategi penguatan stok jagung.
Dukungan Program SPHP untuk Peternak
Program SPHP jagung pakan menyediakan alokasi total 242 ribu ton untuk peternak unggas dan nonunggas. Program ini bertujuan menstabilkan harga produk peternak, seperti telur dan daging ayam ras. Dengan adanya program ini, peternak dapat memperoleh jagung pakan berkualitas dengan harga lebih terjangkau.
Finalisasi data penerima program dilakukan melalui verifikasi bersama antara Bapanas dengan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan serta Direktorat Jenderal Tanaman Pangan. Metode ini memastikan bantuan tepat sasaran. Hasilnya, distribusi jagung pakan menjadi lebih efektif dan efisien.
Dengan pelaksanaan SPHP, diharapkan harga produk peternak tetap stabil. Hal ini memberi kepastian bagi peternak dalam merencanakan produksi. Stabilitas harga juga menjaga kesejahteraan konsumen dan mendukung ketahanan pangan nasional.
Manfaat dan Dampak Kebijakan bagi Petani
Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2026 memperkuat posisi petani jagung di pasar domestik. Harga Pembelian Pemerintah yang kompetitif memberi keuntungan langsung bagi petani. Selain itu, kebijakan ini mendorong produksi jagung dalam negeri agar lebih optimal.
Pemerintah menekankan keberpihakan terhadap produsen lokal untuk memastikan kesejahteraan mereka terjaga. Langkah ini juga mendukung pencapaian swasembada jagung pakan secara berkelanjutan. Dengan begitu, ketahanan pangan nasional semakin kuat dan harga jagung lebih stabil di pasaran.
Kolaborasi antara pemerintah dan petani menjadi faktor penting keberhasilan program ini. Dukungan berupa pengadaan jagung, stabilisasi harga, dan program SPHP menjadikan kebijakan ini efektif. Dampaknya terlihat dari peningkatan produksi, penguatan cadangan, dan kesejahteraan petani yang semakin baik.
Secara keseluruhan, penerbitan Inpres Nomor 3 Tahun 2026 menunjukkan perhatian pemerintah terhadap sektor pertanian. Program ini tidak hanya memperkuat stok jagung, tetapi juga meningkatkan kesejahteraan petani. Strategi ini menjadi contoh nyata kolaborasi pemerintah dan petani dalam memperkuat ketahanan pangan nasional.