JAKARTA - Upaya pemerintah menertibkan praktik kendaraan logistik yang melebihi kapasitas muatan terus diperkuat.
Fenomena truk dengan dimensi dan muatan berlebih selama ini dinilai menjadi salah satu penyebab utama kerusakan jalan, meningkatnya risiko kecelakaan, serta menurunnya efisiensi sistem transportasi nasional.
Karena itu, pemerintah mulai memperketat pengawasan melalui program menuju penerapan kebijakan Zero Over Dimension Over Load (ODOL).
Langkah ini dilakukan secara bertahap agar para pelaku usaha logistik, pemilik barang, hingga pengemudi memiliki waktu untuk menyesuaikan diri terhadap aturan baru yang akan diberlakukan secara penuh pada tahun 2027.
Masa transisi tersebut juga dimanfaatkan pemerintah untuk menguji sistem pengawasan berbasis teknologi sekaligus memperkuat kepatuhan administrasi sektor angkutan barang.
Dalam proses uji coba tersebut, Kementerian Perhubungan mencatat jumlah pelanggaran yang masih cukup tinggi. Data selama masa sosialisasi menunjukkan bahwa praktik kendaraan dengan dimensi maupun muatan berlebih masih banyak ditemukan di berbagai jalur distribusi logistik.
Penindakan Truk ODOL Selama Masa Uji Coba
Kementerian Perhubungan telah menindak sebanyak 49.003 truk obesitas alias over dimention over load (ODOL) sepanjang masa uji coba Zero ODOL sejak akhir Januari lalu.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan menjelaskan bahwa pada masa sosialisasi menuju Zero ODOL 2027, penindakan dilakukan kepada para pelanggar secara selektif.
Pendekatan ini dilakukan agar proses transisi menuju penerapan penuh kebijakan tersebut dapat berjalan lebih efektif tanpa langsung memberikan sanksi berat kepada seluruh pelaku usaha.
Secara perinci, penindakan dilakukan melalui pemberian peringatan sebanyak 45.545 kendaraan (92,94%), sanksi tilang sebanyak 1.924 kendaraan (3,93%), sanksi tilang kepolisian pada 1 kendaraan dan tilang UPPKB lainnya sebanyak 1.533 (3,13%).
“Lima perusahaan dengan pelanggar tertinggi yaitu PT. SIL sebanyak 508 kendaraan, PT. IP dengan 464 kendaraan, CV. JK sebanyak 382 kendaraan, PT. SA sebanyak 363 kendaraan dan PT. SBJ dengan 363 kendaraan,” ungkapnya dalam keterangan resmi, dikutip pada Senin (6/4/2026).
Komoditas Angkutan Dengan Pelanggaran Tertinggi
Selain memetakan pelaku usaha yang melanggar, pemerintah juga mencatat jenis komoditas yang paling sering diangkut menggunakan kendaraan dengan muatan berlebih.
Aan melanjutkan, dari hasil pengawasan yang dilakukan, terdapat lima komoditas muatan angkutan barang dengan pelanggaran tertinggi.
Di antaranya barang campuran sebanyak 10.833 kendaraan, pasir sebanyak 9.760 kendaraan, barang paket sebanyak 8.702 kendaraan, perkebunan sebanyak 5.397 kendaraan, dan semen sebanyak 4.234 kendaraan.
Temuan tersebut menunjukkan bahwa pelanggaran ODOL tidak hanya terjadi pada satu jenis sektor distribusi saja, tetapi melibatkan berbagai jenis komoditas yang memiliki volume pengiriman tinggi di Indonesia.
Menurutnya, pengawasan kendaraan angkutan barang saat ini menunjukkan tren peningkatan. Namun, tingkat pelanggaran masih relatif tinggi dan didominasi oleh pelanggaran daya angkut dan dokumen yang mengindikasikan bahwa permasalahan utama terletak pada rendahnya kepatuhan operasional dan administrasi pelaku usaha.
Pemanfaatan Teknologi Untuk Pengawasan Kendaraan
Dalam upaya meningkatkan efektivitas pengawasan, pemerintah juga mulai mengandalkan teknologi digital untuk memantau kendaraan angkutan barang.
Menuju implementasi penuh kebijakan Zero ODOL 2027, Aan bersama pihaknya akan melakukan percepatan perbaikan dan optimalisasi sistem Jembatan Timbang Online (JTO) dan Weigh In Motion (WIM) di UPPKB.
“Ini untuk meningkatkan kualitas pengawasan serta meningkatkan kepatuhan administrasi melalui integrasi data pengawasan dan penguatan koordinasi dengan stakeholder terkait,” tambahnya.
Teknologi tersebut memungkinkan proses pemantauan kendaraan dilakukan secara lebih cepat, akurat, serta terintegrasi dengan sistem data kendaraan nasional. Dengan demikian, potensi manipulasi data maupun pelanggaran muatan dapat diminimalkan.
Penggunaan teknologi ini juga menjadi bagian penting dalam transformasi sistem pengawasan transportasi darat yang sebelumnya masih banyak mengandalkan metode konvensional.
Tahapan Menuju Implementasi Zero ODOL Nasional
Sebagaimana diketahui, uji coba Zero ODOL secara terbatas berlaku pada 27 Januari hingga 31 Mei 2026 di ruas jalan tol hingga kawasan industri.
Dalam uji coba tersebut, penegakan hukum tidak lagi dilakukan secara konvensional, melainkan otomatis menggunakan teknologi mutakhir.
Sistem pengawasan memanfaatkan teknologi Weigh In Motion (WIM) dan Radio Frequency Identification (RFID) yang dipasang di ruas jalan tol serta terintegrasi dengan data kendaraan yang dimiliki Kemenhub, seperti BLU-e, SPIONAM, dan E-manifest.
Melalui sistem ini, apabila terjadi pelanggaran dan data BLUe tidak lengkap, maka sistem akan otomatis mengirimkan permintaan data ke ERI-Regident Korlantas Polri yang dapat melihat identitas kendaraan.
Kemudian data pelanggaran yang telah tervalidasi akan diteruskan ke sistem ETLE Korlantas untuk proses penegakan hukum lebih lanjut.
Dalam tahap uji coba ini, penindakan masih dilakukan dalam bentuk surat peringatan kepada pemilik kendaraan maupun pemilik barang agar tidak mengulangi pelanggaran yang sama.
Program uji coba tersebut sekaligus menjadi sarana sosialisasi kepada para pengusaha angkutan barang, pemilik barang, hingga para pengemudi mengenai pentingnya kepatuhan terhadap aturan dimensi dan kapasitas muatan kendaraan.
Setelah masa uji coba terbatas berakhir, pemerintah berencana memperluas penerapan uji coba secara serentak di seluruh wilayah Indonesia mulai Juni 2026.
Tahapan tersebut menjadi bagian dari proses persiapan sebelum kebijakan Zero ODOL diberlakukan secara resmi pada 1 Januari 2027.
Melalui pendekatan bertahap yang disertai pemanfaatan teknologi digital, pemerintah berharap implementasi kebijakan ini tidak hanya mampu meningkatkan keselamatan transportasi, tetapi juga menciptakan sistem logistik nasional yang lebih efisien dan berkelanjutan.