DJKI Perketat Perlindungan Hak Cipta Hadapi Tantangan Teknologi AI

Senin, 06 April 2026 | 14:03:05 WIB
DJKI Perketat Perlindungan Hak Cipta Hadapi Tantangan Teknologi AI

JAKARTA - Perkembangan teknologi kecerdasan buatan semakin cepat memengaruhi berbagai sektor, termasuk dunia kreatif dan perlindungan karya intelektual.

Kemampuan teknologi ini dalam menghasilkan teks, gambar, musik, hingga berbagai bentuk karya lainnya memunculkan diskusi baru tentang batas antara kreativitas manusia dan hasil kerja mesin. 

Situasi tersebut mendorong banyak negara mulai meninjau ulang kebijakan terkait hak cipta agar tetap relevan dengan perkembangan teknologi.

Di Indonesia, perhatian terhadap isu tersebut semakin meningkat seiring dengan meluasnya penggunaan teknologi berbasis artificial intelligence atau AI dalam berbagai aktivitas kreatif. 

Pemerintah menilai regulasi yang kuat sangat diperlukan agar kemajuan teknologi tidak menggeser hak serta peran manusia sebagai pencipta utama karya intelektual.

Melalui berbagai forum kerja sama internasional, pemerintah berupaya memperkuat tata kelola kekayaan intelektual agar mampu menghadapi tantangan baru yang muncul di era digital. 

Salah satu langkah tersebut dilakukan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual di bawah Kementerian Hukum Republik Indonesia, yang memperketat pengelolaan hak kekayaan intelektual guna melindungi hak cipta dari pesatnya perkembangan teknologi AI.

Pemerintah Perkuat Regulasi Hak Cipta di Era Kecerdasan Buatan

Upaya memperkuat perlindungan karya intelektual disampaikan dalam forum internasional yang mempertemukan berbagai negara untuk membahas isu kekayaan intelektual di kawasan Asia Tenggara. 

Dalam forum tersebut, pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya untuk menjaga keseimbangan antara inovasi teknologi dan perlindungan terhadap kreator.

Hal itu dikatakan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI Hermansyah Siregar dalam forum ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-78 di Legian, Kabupaten Badung, Bali.

Dalam forum yang turut melibatkan World Intellectual Property Organization tersebut, isu AI menjadi sorotan utama karena dinilai membawa tantangan baru dalam perlindungan hak cipta.

Hermansyah menegaskan Pemerintah Indonesia tengah merumuskan regulasi khusus terkait pemanfaatan AI agar tidak menggeser peran manusia sebagai pencipta utama karya.

Menurutnya, AI harus diposisikan sebagai alat bantu, bukan pengganti, sehingga prinsip intervensi akal budi manusia tetap menjadi fondasi dalam setiap karya intelektual.

“AI tidak bisa dihindari karena merupakan tuntutan zaman, namun tetap harus ada peran manusia dalam setiap karya,” ujarnya.

Kerja Sama ASEAN Didorong Perkuat Sistem Kekayaan Intelektual

Selain membahas tantangan teknologi, forum tersebut juga menjadi ajang koordinasi antarnegara di kawasan Asia Tenggara untuk memperkuat sistem perlindungan kekayaan intelektual secara kolektif.

Untuk memperkuat perlindungan tersebut, negara-negara Asia Tenggara yang tergabung dalam Association of Southeast Asian Nations sepakat meningkatkan kolaborasi melalui harmonisasi kebijakan dan pertukaran data lintas negara.

Kerja sama ini dianggap penting karena sistem kekayaan intelektual kini tidak lagi terbatas pada satu negara saja. Karya kreatif dapat dengan mudah tersebar secara global melalui platform digital, sehingga membutuhkan mekanisme perlindungan yang terintegrasi di tingkat regional.

Langkah ini dinilai krusial mengingat posisi indeks inovasi negara-negara ASEAN masih berada pada kisaran peringkat 30 hingga 50 dunia.

Dengan memperkuat kolaborasi regional, negara-negara di kawasan diharapkan mampu meningkatkan daya saing inovasi sekaligus memberikan perlindungan yang lebih baik bagi para kreator.

Tantangan Royalti Musik Digital Lintas Negara

Selain isu kecerdasan buatan, forum tersebut juga menyoroti berbagai persoalan lain yang berkaitan dengan perlindungan karya kreatif di era digital, termasuk sistem royalti musik.

Selain isu AI, forum tersebut juga menyoroti tata kelola royalti musik digital lintas negara yang dinilai belum sepenuhnya adil bagi para kreator.

Hermansyah mengungkapkan kreator Indonesia kerap belum memperoleh hak ekonomi yang setara meski capaian streaming karyanya sebanding dengan kreator global.

Hal ini menunjukkan bahwa sistem distribusi royalti digital masih membutuhkan perbaikan agar lebih transparan dan adil bagi seluruh pihak yang terlibat.

Oleh karena itu, kata dia, Indonesia mendorong adanya transparansi dan standar global yang lebih adil dalam sistem distribusi royalti musik digital.

Dengan adanya standar yang lebih jelas, para kreator diharapkan dapat memperoleh hak ekonomi yang sepadan dengan kontribusi mereka dalam industri kreatif global.

Perlindungan Karya Lokal Dan Diplomasi Indikasi Geografis

Selain fokus pada perlindungan karya digital, pemerintah juga menaruh perhatian terhadap kekayaan intelektual yang berbasis budaya lokal dan kearifan tradisional.

Di sisi lain, pelindungan kekayaan intelektual berbasis kearifan lokal juga menjadi perhatian, khususnya di daerah dengan kekayaan budaya tinggi seperti Bali.

Masyarakat dan pelaku kreatif diimbau untuk segera mendaftarkan karya mereka guna mencegah potensi klaim sepihak dari pihak asing.

“Tidak ada negara maju yang mengabaikan kekayaan intelektual. Semua pihak harus bertanggung jawab melindungi karya anak bangsa,” kata Hermansyah.

Sebagai bagian dari penguatan kerja sama kawasan, forum AWGIPC juga meluncurkan inisiatif ASEAN Patent Examination Co-operation Plus (ASPEC+).

Program ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas layanan paten melalui penyelarasan laporan dan kepastian waktu proses di kawasan ASEAN.

Sementara itu, Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan dan Edukasi DJKI Kemenkum RI Yasmon menyebut forum ini menjadi wadah strategis untuk menyelaraskan kebijakan serta memperkuat koordinasi regional di bidang kekayaan intelektual.

Ia menambahkan AWGIPC juga berfungsi sebagai ruang evaluasi rencana aksi kawasan sekaligus penguatan kerja sama teknis dengan mitra internasional.

“Forum ini menjadi wadah bagi negara anggota untuk mengevaluasi rencana aksi regional, menyelaraskan standar administrasi, dan memperkuat kerja sama teknis dengan mitra internasional,” ujarnya.

Sebanyak 73 perwakilan kantor kekayaan intelektual dari negara anggota ASEAN dan mitra dialog turut ambil bagian dalam pertemuan tersebut.

Sebagai tuan rumah, Indonesia juga memanfaatkan momentum tersebut untuk mempromosikan produk indikasi geografis khas Bali sebagai bagian dari diplomasi kekayaan intelektual.

Langkah ini menegaskan perlindungan kekayaan intelektual tidak hanya berdampak pada inovasi, tetapi juga penguatan ekonomi lokal dan identitas budaya.

Melalui peran aktif dalam forum ini, Indonesia mendorong terciptanya ekosistem kekayaan intelektual ASEAN yang lebih adil, transparan, dan berdaya saing global.

Terkini