Tarif Listrik PLN Tetap, Menjadi Strategi Menjaga Daya Beli Masyarakat

Kamis, 27 November 2025 | 11:33:26 WIB
Tarif Listrik PLN Tetap, Menjadi Strategi Menjaga Daya Beli Masyarakat

JAKARTA - Pemerintah memutuskan tarif listrik PLN per kWh untuk bulan Desember 2025 tetap, baik untuk pelanggan subsidi maupun nonsubsidi. 

Kebijakan ini diambil sebagai langkah menjaga daya beli masyarakat di tengah kebutuhan listrik yang terus meningkat. Keputusan mempertahankan tarif listrik menegaskan komitmen pemerintah untuk memastikan masyarakat tidak terbebani kenaikan harga listrik menjelang akhir tahun.

Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Tri Winarno menegaskan, keputusan ini bertujuan agar masyarakat tetap nyaman dalam memenuhi kebutuhan energi rumah tangga. “Untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap hingga akhir tahun,” ujar Tri.

Rincian Tarif Listrik Pelanggan Nonsubsidi

Tarif listrik untuk pelanggan nonsubsidi disesuaikan setiap tiga bulan sesuai ketentuan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024. Penyesuaian memperhatikan beberapa faktor, seperti nilai tukar rupiah, Indeks Harga Batubara Acuan (HBA), harga minyak dunia, dan inflasi.

Untuk pelanggan rumah tangga nonsubsidi, tarif per kWh berbeda sesuai golongan daya. Pelanggan prabayar dan pascabayar dikenakan tarif yang sama, namun cara pembayarannya berbeda. 

Prabayar membeli token listrik yang dimasukkan ke meteran, sementara pascabayar membayar tagihan setelah penggunaan listrik. Berikut tarif listrik per kWh untuk pelanggan nonsubsidi:

R-1/TR 900 VA: Rp 1.352

R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70

R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70

R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53

R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53

Golongan bisnis dan pemerintah juga memiliki tarif berbeda sesuai daya dan jenis pemakaian:

B-2/TR (6.600 VA–200 kVA): Rp 1.444,70

P-1/TR (kantor pemerintah 6.600 VA–200 kVA): Rp 1.699,53

P-3/TR (penerangan jalan umum di atas 200 kVA): Rp 1.699,53

Tarif Subsidi untuk Rumah Tangga Tetap

Untuk golongan rumah tangga bersubsidi, tarif listrik juga tidak mengalami perubahan. Kebijakan ini membantu rumah tangga mampu tetap mengakses listrik dengan biaya terjangkau, sekaligus menjaga keseimbangan ekonomi masyarakat. Berikut rincian tarif subsidi per kWh:

Rumah tangga 450 VA: Rp 415

Rumah tangga 900 VA bersubsidi: Rp 605

Rumah tangga 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM): Rp 1.352

Rumah tangga 1.300–2.200 VA: Rp 1.444,70

Rumah tangga 3.500 VA ke atas: Rp 1.699,53

Keputusan mempertahankan tarif subsidi dan nonsubsidi menjadi instrumen penting dalam memastikan masyarakat tetap bisa mengelola pengeluaran listrik, terutama menjelang akhir tahun.

Dampak Kebijakan terhadap Konsumsi Listrik

Dengan tarif yang tetap, pelanggan dapat merencanakan penggunaan listrik lebih efektif agar tagihan bulanan tetap terkendali. Kebijakan ini juga diharapkan mendorong masyarakat untuk tetap menggunakan listrik secara bijak tanpa takut beban biaya melonjak.

Keberlanjutan tarif listrik yang stabil juga menjadi sinyal positif bagi industri dan bisnis yang membutuhkan energi listrik untuk operasional. Stabilitas ini memungkinkan perencanaan produksi dan operasional yang lebih terukur.

Pemerintah menekankan bahwa pengaturan tarif listrik yang transparan dan terukur menjadi salah satu bentuk perlindungan bagi konsumen. Hal ini sekaligus memastikan bahwa layanan listrik tetap dapat diakses dengan biaya yang wajar dan sesuai kapasitas daya masing-masing pelanggan.

Keputusan ini sekaligus menjadi momentum bagi masyarakat untuk lebih sadar energi dan memanfaatkan listrik dengan efisien, tanpa mengurangi kenyamanan dan produktivitas dalam berbagai aktivitas sehari-hari.

Terkini