Menkeu Purbaya Tinjau PPh Final UMKM Jadi Kebijakan Permanen

Minggu, 16 November 2025 | 10:06:07 WIB
Menkeu Purbaya Tinjau PPh Final UMKM Jadi Kebijakan Permanen

JAKARTA - Pemerintah tengah mempertimbangkan kebijakan permanen terkait Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi UMKM, seiring komitmen untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. 

Insentif ini dinilai mampu menyederhanakan administrasi pajak sekaligus meringankan beban pelaku usaha kecil.

PPh Final UMKM 0,5 Persen Bisa Jadi Permanen

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai, tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5 persen bagi wajib pajak orang pribadi berpotensi dijadikan aturan permanen. Menurut Purbaya, kebijakan ini relevan jika pelaku UMKM menjalankan kewajiban pajaknya dengan patuh dan transparan.

“Aspirasinya bagus, nanti kita pikirkan. Sebetulnya, kalau UMKM betul-betul enggak ngibul, harusnya sih enggak apa-apa dipermanenkan,” ujar Purbaya dalam konferensi pers di Jakarta. Ia menambahkan, pemerintah akan meninjau implementasi PPh Final UMKM yang saat ini berlaku sebelum memutuskan permanensi kebijakan ini.

Kebijakan insentif pajak ini diperpanjang hingga 2029 untuk UMKM dengan omzet maksimal Rp4,8 miliar per tahun. PPh Final UMKM 0,5 persen dirancang untuk menyederhanakan administrasi perpajakan dan memberi keringanan fiskal bagi sektor yang berperan penting dalam perekonomian nasional.

Komitmen Pemerintah Dorong Pertumbuhan UMKM

Pemerintah sebelumnya menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan fiskal bagi UMKM melalui pajak yang minimal. 

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar menekankan bahwa kebijakan PPh Final 0,5 persen adalah wujud nyata perlindungan pemerintah kepada para pelaku usaha kecil.

“Pemerintahan Pak Prabowo akan menjaga pengeluaran UMKM untuk pajak sekecil-kecilnya,” kata Cak Imin. Ia meyakini, insentif pajak ini akan mendukung UMKM agar dapat terus berkembang dan naik kelas. Kebijakan ini tidak hanya memberikan kemudahan administratif, tetapi juga menjadi stimulus bagi pertumbuhan ekonomi lokal.

Langkah pemerintah ini selaras dengan paket stimulus ekonomi 8+4+5 yang mencakup program akselerasi dan penyerapan tenaga kerja. Salah satu klausul pentingnya adalah pemberian PPh Final 0,5 persen bagi wajib pajak UMKM.

Manfaat PPh Final bagi UMKM dan Perekonomian

Penerapan PPh Final 0,5 persen diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus memberi ruang bagi UMKM untuk mengalokasikan modal ke usaha. 

Tarif pajak yang ringan ini memungkinkan para pelaku usaha memfokuskan sumber daya mereka untuk pengembangan usaha, inovasi produk, dan peningkatan kapasitas produksi.

Selain itu, relaksasi pajak ini dipandang penting dalam mendukung pemerataan kesejahteraan. Dengan keringanan pajak, UMKM memiliki peluang lebih besar untuk bersaing di pasar, menciptakan lapangan kerja baru, serta berkontribusi signifikan pada pertumbuhan ekonomi nasional.

Purbaya menegaskan, pemerintah akan terus memonitor pelaksanaan PPh Final UMKM agar dampaknya optimal. Evaluasi ini bertujuan memastikan bahwa insentif yang diberikan benar-benar mendukung UMKM yang patuh dan produktif.

Langkah Selanjutnya dan Harapan Pemerintah

Ke depan, pemerintah akan menilai efektivitas kebijakan PPh Final UMKM melalui implementasi di lapangan. 

Dua tahun mendatang menjadi periode penting untuk melihat dampak insentif pajak terhadap pelaku UMKM. Jika hasilnya positif, kebijakan ini berpotensi dijadikan aturan permanen untuk mendukung pertumbuhan usaha kecil secara berkelanjutan.

Pemerintah menekankan pentingnya kepatuhan pajak agar insentif ini benar-benar dapat dinikmati secara adil. Selain itu, diharapkan kebijakan ini dapat mendorong inovasi, ekspansi usaha, dan peningkatan kapasitas produksi UMKM. 

Komitmen ini sekaligus menjadi bentuk perlindungan pemerintah agar UMKM dapat bertumbuh dengan stabil dan memberi kontribusi nyata bagi perekonomian nasional.

Dengan adanya PPh Final 0,5 persen, UMKM memperoleh kesempatan lebih besar untuk berkembang tanpa terbebani administrasi pajak yang kompleks. Langkah ini mencerminkan pendekatan pemerintah yang pro-UMKM, berpihak pada kesejahteraan pelaku usaha kecil, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif.

Terkini