Listrik

Stabilitas Tarif Listrik PLN Jadi Prioritas Pemerintah untuk Semua Golongan Konsumen

Stabilitas Tarif Listrik PLN Jadi Prioritas Pemerintah untuk Semua Golongan Konsumen
Stabilitas Tarif Listrik PLN Jadi Prioritas Pemerintah untuk Semua Golongan Konsumen

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menegaskan bahwa tarif listrik untuk pelanggan non-subsidi tetap stabil pada triwulan keempat tahun 2025. 

Kebijakan ini mencakup seluruh periode hingga akhir Desember, termasuk pekan ini.

Keputusan ini diambil sebagai langkah menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendukung stabilitas ekonomi nasional di tengah tantangan global. Seluruh golongan pelanggan non-subsidi, mulai dari rumah tangga, bisnis, industri, hingga pemerintahan, akan tetap membayar tarif listrik per kWh yang sama seperti bulan-bulan sebelumnya.

Dengan tarif yang konsisten, masyarakat dan pelaku usaha diharapkan dapat merencanakan konsumsi energi dengan lebih efisien tanpa khawatir terjadi fluktuasi biaya listrik.

Daftar Tarif Listrik Rumah Tangga

Untuk pelanggan rumah tangga, tarif listrik per kWh tercatat sebagai berikut. Golongan R-1/TR kecil daya 900 VA-RTM dikenakan Rp 1.352. Sementara golongan R-1/TR daya 1.300 VA dan 2.200 VA memiliki tarif Rp 1.444,70 per kWh.

Golongan menengah R-2/TR dengan daya 3.500 hingga 5.500 VA serta R-3/TR untuk daya di atas 6.600 VA, masing-masing dibebankan Rp 1.699,53 per kWh. Tarif ini berlaku konsisten tanpa perubahan sepanjang periode triwulan IV, memberikan kepastian biaya bagi keluarga dalam merencanakan pengeluaran rumah tangga.

Dengan kestabilan tarif ini, pemerintah berharap konsumsi listrik rumah tangga dapat terkelola secara lebih bijak dan berkelanjutan, sejalan dengan upaya efisiensi energi nasional.

Tarif Listrik Bisnis, Industri, dan Pemerintah

Untuk sektor bisnis, golongan B-2/TR kecil dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA dikenakan Rp 1.444,70 per kWh. Sementara B-3/TM dan TT menengah dengan daya di atas 200 kVA tarifnya Rp 1.114,74 per kWh.

Sektor industri menyesuaikan tarif dengan golongan I-3/TM untuk daya di atas 200 kVA sebesar Rp 1.114,74 per kWh, sedangkan I-4/TT untuk daya di atas 30.000 kVA dikenakan Rp 996,74 per kWh.

Bagi fasilitas pemerintah dan penerangan jalan umum, tarif listrik per kWh bervariasi. Golongan P-1/TR daya 6.600 VA hingga 200 kVA sebesar Rp 1.699,53, P-2/TM daya di atas 200 kVA Rp 1.522,88, P-3/TR untuk penerangan jalan umum Rp 1.699,53, dan golongan L/TR, TM, TT pada berbagai tegangan Rp 1.644,52.

Dengan penetapan tarif ini, berbagai sektor dapat merencanakan konsumsi energi secara optimal, mendukung operasional, dan menjaga kualitas layanan publik tanpa beban biaya tak terduga.

Tarif Pelayanan Sosial dan Subsidi

Pemerintah juga menetapkan tarif listrik untuk pelayanan sosial dan rumah tangga bersubsidi. Golongan S-1/TR dengan daya 450 VA hingga 3.500 VA memiliki tarif mulai Rp 325 hingga Rp 900 per kWh, sedangkan S-2/TM dengan daya lebih dari 200 kVA dibebankan Rp 925 per kWh.

Untuk pelanggan rumah tangga bersubsidi, R-1/TR daya 450 VA dikenakan Rp 415 per kWh, dan R-1/TR daya 900 VA sebesar Rp 605 per kWh. Kebijakan ini memastikan kelompok penerima manfaat tetap menerima energi listrik dengan biaya yang terjangkau.

Dengan tarif yang stabil, pemerintah menegaskan komitmennya dalam menjaga keseimbangan antara kebutuhan energi masyarakat dan keberlanjutan ekonomi nasional. Masyarakat dapat menggunakan listrik dengan tenang, merencanakan pemakaian, dan tetap mendukung upaya efisiensi energi di Indonesia.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index